Korupsi di Papua
Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Mimika Dimumumkan, Kerugian Negara Rp 771 Miliar
Berdasarkan rilis pers diterima Tribun-Papua.com, sebanyak 12 orang saksi telaj diperiksa, termasuk seorang saksi ahli.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan MP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.
Adapun proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.
MP ditersangkakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT : 01/R.1.19/Fd.2/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Berdasarkan rilis pers diterima Tribun-Papua.com, sebanyak 12 orang saksi telaj diperiksa, termasuk seorang saksi ahli.
Jaksa penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen lelang dan surat.
Selanjutnya, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PON Papua: Saksi Kunci Terindikasi Berbohong Dalam Persidangan
Penyidik lalu menetapkan seorang tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Adapun tersangka MP selaku penyedia jasa atau pelaksana CV. KA (swasta).
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 3.144.996.000.
Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak sehingga akibat perbuatan tersebut bertentangan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00.
Bahwa terhadap tersangka MP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.