Imigrasi Mimika
Tekan Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib Perpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi
Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Baca juga: Tiga Bulan Sekali, Imigrasi Mimika Bakal Beri Makanan Bergizi Gratis untuk Murid SD
Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi.
Baca juga: Perkuat Penyebaran Informasi, Imigrasi Mimika Jalin Kerjasama Dengan Tribun Papua
Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA.
Penjaringan WNA tersebut dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari hingga April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari sampai April 2025 sebanyak 2.201 WNA.
Baca juga: Ikut Sukseskan Program Presiden Prabowo, Imigrasi Mimika Gelar MBG Gratis di SD Advent Kuala Kencana
Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Kegiatan Timpora di Distrik Kuala Kencana
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara III
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, diberlakukannya kebijakan tersebut, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Selain itu juga untuk memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Mimika
Warga Negara Asing (WNA)
Perpanjang Izin Tinggal
Kantor Imigrasi
Yuldi Yusman
Imigrasi Mimika Motivasi Pelajar SMA Negeri 1 Masuk Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Upayakan Layanan Penerbitan Paspor di MPP Setiap Hari |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Terus Bekali Pengetahuan Pelajar Tentang Keimigrasian |
![]() |
---|
Imigrasi Menunda Implementasi Paspor Desain Merah Putih |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Akan Jemput Bola Bagi Pembuatan Paspor Kolektif |
![]() |
---|