Peredaran Ganja di Jayapura
Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja Bersama 31 Paket Siap Edar di Kampung Demta
Kapolsek Demta Ipda I. Sepbiantoro, menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 31 bungkus kecil ganja yang
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Polsek Demta mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Kampung Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, (1/6/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kepala Regu I, Aipda Yunus J. Tunya, sekitar pukul 12.00 WIT, mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Bulog Papua Pastikan Penyerapan Beras Merauke Berjalan Tanpa Henti Untuk Perkuat Ketahanan
Menindaklanjuti laporan itu, Yunus dan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, FM (28), warga Pasar Hamadi, di kawasan pasar Kampung Muris Kecil.
Tak lama kemudian, petugas juga berhasil mengamankan tersangka kedua, EET (21), warga Doyo Baru, di Pantai Ripi, bersama dengan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Warga Mimika Demonstrasi ke Kantor Dishub Minta Pemerintah Aktifkan Penerbangan Arwanop
Kapolsek Demta Ipda I. Sepbiantoro, menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 31 bungkus kecil ganja yang dikemas dalam paket lima puluh ribu rupiah.
Kemudian satu plastik besar ganja senilai satu juta rupiah, dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO dan OPPO, serta perlengkapan pendukung lainnya berupa satu noken, satu tempat kanebo, dan satu tas punggung warna hitam.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Demta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Nancy Raweyai: Perlu Ada Lapangan Pekerjaan Untuk Menekan Angka Kemiskinan Ekstrim di Mimika
Pukul 17.30 WIT, Kapolsek Demta bersama Kanit Reskrim membawa kedua tersangka ke Polres Jayapura. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Sepbiantoro mengatakan selama proses penangkapan dan pengawalan, situasi berlangsung aman dan terkendali tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Sepbiabtoro menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasi aktif dalam memberikan informasi.
Baca juga: 20 Napi Lapas Nabire Kabur Melalui Pintu Masuk Dengan Menerobos Sejumlah Petugas
"Kami terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sadasmkfkjgutimnd.jpg)