Korupsi di Papua
Proyek Jembatan di Distrik Agimuga Dikorupsi, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Jadi Tersangka
Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen
Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Di mana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura guna menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.