ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Proyek Jembatan di Distrik Agimuga Dikorupsi, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Jadi Tersangka 

Jambatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Pengumuman tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Senin (2/6/2025). 

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,” ungkapnya. 

Baca juga: Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba Waropen, Pekerjaan Hanya 8,7 Persen

Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Di mana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika. 

“Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura guna menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved