Simak Cara Cek Penemrima BSU 2025 di Website BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU bakal dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.
Pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima BSU 2025 bisa mengecek secara online melalui laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Prabowo Bakal Beri Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
3. Klik tombol “Lanjutkan”.
4. Sistem akan menampilkan status validasi data.
Apabila data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, seperti:
- Nomor rekening
- Nama bank
- Nama pemilik rekening.
Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.
Syarat Penerima BSU
Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah syarat penerima BSU 2025
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribun-Papua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.