ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rife Kerebea

Rife Kerebea Terbukti Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

“Fakta di persidangan membuktikan bahwa tidak satu pun alat bukti maupun saksi yang secara sah menunjukkan klien kami turut serta melakukan pembunuhan

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PERSIDANGAN: Tim Penasehat Hukum terdakwa Rife Kerebea bersama terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Wamena belum lama ini. 

Sementara foto yang menunjukkan Rife memegang senjata, menurut saksi, bukanlah bukti bahwa senjata tersebut miliknya. Ia menegaskan tidak pernah melihat terdakwa memiliki atau menggunakan senjata.

Baca juga: Trigana dan Lion Air Tarik Armada yang Bermalam di Wamena Papua Pegunungan, Begini Penyebabnya

Tuntutan Hukum Dinilai Cacat Formil

Penasehat hukum lainnya, Henius Asso, S.H., menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar yang kuat secara yuridis. 

Menurutnya, tidak ada hubungan yang konsisten antara keterangan saksi, keterangan ahli yang dibacakan, ketiadaan visum, serta tidak adanya barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan terdakwa.

Baca juga: Pemkot Jayapura Bentuk Tim Terpadu Keamanan Untuk Wujudkan Stabilitas

“Jumlah korban pun tidak jelas. Dalam dakwaan disebutkan 13 orang korban, namun tidak ada satu pun yang dibuktikan secara konkret oleh Penuntut Umum,” ujar Henius.

Tuntutan Pembebasan dan Rehabilitasi Nama Baik

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rife Kerebea dari segala dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah Persiapkan SMA Negeri Meepago Sebagai Sekolah Unggulan

“Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami. Rife Kerebea dijadikan korban demi menunjukkan bahwa negara telah memproses hukum dalam peristiwa 16 September 2023, padahal tidak ada satu bukti pun yang menguatkan tuduhan terhadap dirinya,” pungkas Waromi.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved