ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Disnakerkopukm Papua

DISNAKERKOPUKM Papua Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial Melalui Pengesahan Peraturan Perusahaan

“Peraturan perusahaan memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain memastikan hak dan kewajiban, menciptakan lingkungan k

Tribun-Papua.com/istimewa
TENAGA KERJA : Kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan yang memiliki wilayah kerja lintas kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada (11 – 12/6/ 2025) di Hotel Azana, Kota Jayapura Papua. Pemerintah mengharapkan hubungan industrial yang harmonis akan berdampak signifikan terhadap kinerja individu maupun organisasi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan yang memiliki wilayah kerja lintas kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada (11 – 12/6/ 2025) di Hotel Azana, Kota Jayapura Papua 

Dalam sambutan resmi yang dibacakan oleh Pembina Anwar Rumbouw, S.H., M., mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua, disampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif di lingkungan perusahaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Abisai Rollo Paparkan Capaian 100 Hari Kerja Wali Kota Jayapura

“Peraturan perusahaan memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain memastikan hak dan kewajiban, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, mengurangi konflik, serta meningkatkan produktivitas,”ujar Anwar pekan kemarin.

Ia menekankan bahwa tata cara penyusunan peraturan perusahaan serta pendaftaran perjanjian kerja bersama menjadi penting untuk diketahui semua pihak, terutama dalam menyikapi beragamnya potensi perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Ketua DPRP Papua Pegunungan Soroti Operasi Militer di Jayawijaya: Jangan Ganggu Aktivitas Warga

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungan industrial yang harmonis akan berdampak signifikan terhadap kinerja individu maupun organisasi,” tambahnya.

Menurutnya, peraturan perusahaan wajib dimiliki setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang dan hanya memiliki kekuatan hukum jika disahkan oleh Kemnaker atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Willem Disebut Sebagai Kepala Daerah Pertama di Lapago yang Progresif Menggulirkan Program Terarah

“Kegagalan dalam menyusun peraturan perusahaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan perusahaan bisa dikenakan denda,” tegas Anwar.

Lebih jauh, ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Baca juga: Buka 2 Jurusan, SMK Penerbangan Waibu Hanya Mampu Tampung 140 Siswa

“Tanpa kehadiran semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Terima kasih atas partisipasi seluruh undangan dan peserta,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved