Disnakerkopukm Papua
DISNAKERKOPUKM Papua Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial Melalui Pengesahan Peraturan Perusahaan
“Peraturan perusahaan memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain memastikan hak dan kewajiban, menciptakan lingkungan k
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan yang memiliki wilayah kerja lintas kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada (11 – 12/6/ 2025) di Hotel Azana, Kota Jayapura Papua
Dalam sambutan resmi yang dibacakan oleh Pembina Anwar Rumbouw, S.H., M., mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua, disampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif di lingkungan perusahaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Abisai Rollo Paparkan Capaian 100 Hari Kerja Wali Kota Jayapura
“Peraturan perusahaan memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain memastikan hak dan kewajiban, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, mengurangi konflik, serta meningkatkan produktivitas,”ujar Anwar pekan kemarin.
Ia menekankan bahwa tata cara penyusunan peraturan perusahaan serta pendaftaran perjanjian kerja bersama menjadi penting untuk diketahui semua pihak, terutama dalam menyikapi beragamnya potensi perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Ketua DPRP Papua Pegunungan Soroti Operasi Militer di Jayawijaya: Jangan Ganggu Aktivitas Warga
“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungan industrial yang harmonis akan berdampak signifikan terhadap kinerja individu maupun organisasi,” tambahnya.
Menurutnya, peraturan perusahaan wajib dimiliki setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang dan hanya memiliki kekuatan hukum jika disahkan oleh Kemnaker atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Willem Disebut Sebagai Kepala Daerah Pertama di Lapago yang Progresif Menggulirkan Program Terarah
“Kegagalan dalam menyusun peraturan perusahaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan perusahaan bisa dikenakan denda,” tegas Anwar.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Baca juga: Buka 2 Jurusan, SMK Penerbangan Waibu Hanya Mampu Tampung 140 Siswa
“Tanpa kehadiran semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Terima kasih atas partisipasi seluruh undangan dan peserta,” pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Disnakerkopukm Papua
Perusahaan Daerah (Perusda)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas
Provinsi Papua
Tenaga Kerja
200 Warga Mengungsi Dari Yalimo ke Wamena Akibat Kerusuhan, Polisi Dirikan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 258-259: Soal 3 |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri, Wamen, dan Pejabat yang Dilantik Prabowo Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati Jayapura Harap Yayasan Penyedia MBG Ambil Langkah Konkret Jangkau Pelajar dan Bumil |
![]() |
---|
Kampus Swasta di Papua Barat Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 7,3 Miliar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.