Pemkab Biak Numfor
Pemkab Biak Minta Tim Sukses Tidak Menempatkan APK PSU Gubernur Sembarang-Sembarang
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, tim pasangan calon, dan simpatisan partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Jangan s
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menegaskan bahwa penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 harus mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C.R. Kapissa di Biak, Selasa, (17/6/2025) mengatakan bahwa penempatan APK tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama di tempat yang jelas dilarang oleh ketentuan perundang-undangan seperti rumah ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, serta kantor pemerintahan.
Baca juga: Jumlah Calon Siswa Baru di SMA YPK Ebenhaizer Sarmi Terus Bertambah Mendekati Kuota
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, tim pasangan calon, dan simpatisan partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Jangan sampai alat peraga dipasang di tempat-tempat yang dilarang,” tegas Wakil Bupati usai melakukan audiens bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Selasa, (17/6/2025).
Pemerintah daerah, kata wakil bupati, memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjaga keindahan serta ketertiban kota selama masa kampanye berlangsung.
Baca juga: Bupati Jayawijaya Athenius Murib Menyerahkan Seragam Kepada Polisi Baliem
Ia meminta kerja sama dari seluruh elemen, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, serta tim sukses pasangan calon.
“KPU memang bekerja dalam pengawasan Bawaslu, tetapi pemda juga punya tanggung jawab menjaga estetika dan ketertiban kota. Kami berharap semua pihak ikut berperan agar kampanye berjalan tertib,” ujarnya.
Baca juga: BPK Berikan Opini WDP Kepada Yapen Karena Penyaluran Rp7,15 Miliar Bansos Tidak Wajar
Salah satu penekanan Wakil Bupati Biak Numfor adalah terkait pemasangan APK yang sering menimbulkan gesekan antara tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah, yang kadang memicu konflik antarpendukung.
“Mari kita jadikan pemilu ini sebagai pesta demokrasi yang damai, aman, dan sejuk. Kita jalankan dengan baik agar proses ini menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang definitif,” pungkasnya
Baca juga: DPRK Pantau Proses Penerimaan Siswa di Kabupaten Sarmi
Penetapan lokasi dan pemasangan APK untuk PSU Pilgub Papua 2024 telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan regulasi yang mengatur tahapan serta pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.(*)
Serapan Dana Otsus Tahap Pertama di Biak Capai 73 Persen |
![]() |
---|
BPKAD Biak Dampingi Bendahara Agar Tidak Hambat Penyaluran Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Pemkab Biak Alokasi Rp910 Juta Agar Dambri Angkut Pelajar Secara Gratis |
![]() |
---|
Bupati Biak Minta Disdukcapil Proses Akta Lahir Untuk Semua Anak |
![]() |
---|
Bupati Biak Canangkan Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.