ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Pegawai Puskesmas di Bintuni Main Proyek, Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp 2 Miliar ke Jaksa

Pegawai puskesmas bernama Akalius Y Misiro alias AYM diduga berperan dalam kasus ini sebagai kontraktor.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Bintuni dan Jaksa di Kejati Papua Barat saat konferensi pers (Adlu Raharusun/KOMPAS.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pegawai puskesmas yang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

Tersangka bernama Akalius Y Misiro alias AYM diduga berperan dalam kasus ini sebagai kontraktor.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyebut total pengembalian uang oleh Akalius dalam perkara ini sebesar Rp 5,4 miliar, dari total kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Baca juga: Skandal Korupsi Dana PAUD Papua Selatan: Bunda AI Baru Diperiksa Sekali, Jerat Hukum Menanti

"Pengembalian ke JPU di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Senin (16/6/2025)," kata Abun, Selasa (17/6/2025), didampingi Asisten Intelijen Kejati dan Kasi Pidsus Kejari Bintuni di Kantor Kejati Papua Barat.

Kini, berkas perkara tersangka Akalius telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari dan menunggu agenda sidang dakwaan yang dijadwalkan pada Rabu (18/6/2025).

"Hal ini merupakan bentuk implementasi perintah jaksa agung di mana penanganan perkara korupsi tidak hanya pemidanaan tetapi juga proses pengembalian kerugian negara," kata Abun. 

Adapun Akalius merupakan satu dari 6 tersangka dugaan korupsi pembangunan peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni dari anggaran APBD tahun 2023 di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Skandal Korupsi Dana PAUD Papua Selatan: Rp 4,6 M Raib, Polres Merauke Harus Tegas Buka ke Publik

Sebanyak 3 di antaranya berasal dari pejabat di Dinas PUPR dengan status kepala dinas dan bendahara, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.

Adapun 5 tersangka lainya telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari.

"Tersangka AYM kami limpahkan ke pengadilan 28 Mei 2025 mungkin besok sidang pembacaan dakwaan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved