Rabu, 15 April 2026

Info Kabupaten Jayapura

Pemkab Jayapura Pastikan Pembayaran Gaji 13 Akhir Bulan Juni

Gaji 13 di Kabupaten Jayapura totalnya sebesar Rp 25 miliar lebih, yang diperuntukkan bagi seluruh ASN di Kabupaten Jayapura.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan penerimaan gaji 13 bagi ASN di Kabupaten Jayapura pada akhir bulan Juni 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai, menyebut pembayaran gaji 13 terkendala karena dana Dana Alokasi Umum (DAU) belum masuk hingga saat ini.

"Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan alokasi dana untuk pembayaran THR, Gaji 13 semuanya bersumber dari situ."

"Kita tidak memiliki sumber dana yang lain, sehingga kita harus menunggu transferan dana tersebut masuk,baru bisa dilakukan pembayaran gaji 13," katanya kepada awak media di Sentani, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Gaji ke- 13 ASN Pemkab Jayapura Bakal Terlambat, Yunus Wonda Minta ASN Bersabar

Hermanus menjelaskan, gaji 13 di Kabupaten Jayapura totalnya sebesar Rp 25 miliar lebih, yang diperuntukkan bagi seluruh ASN di Kabupaten Jayapura.

"Pembayarannya kami pastikan diakhir Juni 2025, tidak akan ditunda hingga awal Juli, intinya pada saat transferan DAU masuk maka langsung kami bayarkan gaji 13," jelasnya.

Hermanus meminta kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Jayapura agar bisa bersabar, karena pembayaran gaji 13 akan dilakukan pada akhir bulan ini.

Sementara itu jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika belum tersalurkan pada bulan tersebut, maka pencairannya dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Baca juga: Prabowo Bakal Beri Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo, dikutuip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved