Info Kabupaten Jayapura
Gaji ke- 13 ASN Pemkab Jayapura Bakal Terlambat, Yunus Wonda Minta ASN Bersabar
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemerintah berencana akan membayar gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Jayapura bulan depan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Gaji ke-13 tahun ini mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan dan pekan berikutnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aktif, PPPK, TNI, dan Polri.
Selain itu, pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemerintah berencana akan membayar gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Jayapura bulan depan.
Meski demikian, kata Yunus, gaji 13 tidak mengalami keterlambatan tetapi sumber anggaran dari pusat belum masuk ke kas daerah.
Baca juga: Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan
Saat ini saja, kata Wonda, dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemkab Jayapura juga masih belum ditransfer dari pemerintah pusat.
"Bukan terlambat tapi ada beberapa sumber anggaran seperti dana Otsus juga belum masuk. Jadi semua ASN bersabar karena semua proses akan kita lakukan," ujarnya Yunus ketika di wawancara di halaman Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Kamis (19/6/2025).
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika belum tersalurkan pada bulan tersebut, maka pencairannya dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Divonis Berbeda, Pengacara Sebut Roy Letrora Berencana Banding
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo yang dikutip detikSulsel Rabu, (21/5) dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.