ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Dana PON XX Papua

Empat Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Divonis Berbeda, Pengacara Sebut Roy Letrora Berencana Banding

Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
KORUPSI DANA PON XX PAPUA - Suasana sidang kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) yang di gelar Pengadilan Negeri Jayapura di Kota Jayapura, Provinsi Papua 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan empat orang terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Sidang dipimpin Lidia Awinero dengan anggota Nova Claudia De Lima Andi Mattalatta, dan Muhammad Tadzwil Mustari di PN Jayapura, Selasa (17/6/2025).

Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.

Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan

Sidang kembali diskors selama dua jam dan dijadwalkan dilanjutkan pukul 19.00 WIT malam untuk pembacaan vonis dua terdakwa lainnya, yakni Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON)

Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.

"Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia.

Vonis tersebut dengan ketentuan jika tidak membaysr denda diganti pidana kurungan selama 6 bulan, kemudian membayar kurang lebih Rp 12 miliar. Apabila tidak mengganti maka diganti dengan pidana penjara 3,9 tahun di kurangi masa tahanan.

Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. Semi Latunusa Penasehat Hukum Roy Letrora.

Baca juga: Nasib Venue Bekas PON XX Papua: Antara Perawatan, Sengketa, dan Pemanfaatan 

Roy Letlora Rencana Banding

Penasehat Hukum Roy Letrora, Semi Latunusa mengatakan vonis kliennya paling tinggi dari pada terdakwa lain.

Pihaknya merasa keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

"Tidak memenuhi rasa keadilan klien kami karena masih berat hanya dua per tiga dari tuntutan. Kalau sekitar 3-8 tahun tapi 11,5 tahun, uang pengganti juga sibsidarnya tidak cukup masih lima tahun."

"Jadi 16-17 tahun bagi kami belum adil dan sedang berpikir untuk banding," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved