Korupsi Dana PON XX Papua
Kasus Korupsi PON XX Papua: Koordinator dan Bendahara Divonis Penjara, Eks Ketua Harian YW Ditarget?
Jika tidak membayar denda, ia akan dikenakan kurungan 6 bulan, dan jika tidak membayar uang pengganti, hukumannya bertambah 3,9 tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah memutuskan empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Keempatnya adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Lidia Awinero ini berlangsung di PN Jayapura pada Selasa (17/6/2025).
Vonis yang dijatuhkan bervariasi. Vera Parinussa dihukum 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Recky Douglas Ambrauw dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Divonis Berbeda, Pengacara Sebut Roy Letrora Berencana Banding
Sementara itu, Theodorus Rumbiak divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 12 miliar.
Jika tidak membayar denda, ia akan dikenakan kurungan 6 bulan, dan jika tidak membayar uang pengganti, hukumannya bertambah 3,9 tahun.
"Mengadili terdakwa Theodorus Rumbiak telak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujarnya Hakim Lidia.
Vonis terberat diterima oleh Roy Letlora, yang divonis 11 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat hukum Roy Letlora, Semi Latunusa, menyatakan bahwa vonis ini terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, mengingat besaran tuntutan awal.
Menurut Latunusa, hukuman yang dijatuhkan terasa tidak adil karena pidana pengganti uang juga masih sangat besar.
Merespons putusan tersebut, Semi Latunusa menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Tidak memenuhi rasa keadilan klien kami karena masih berat hanya dua per tiga dari tuntutan. Kalau sekitar 3-8 tahun tapi 11,5 tahun, uang pengganti juga sibsidarnya tidak cukup masih lima tahun."
Keputusan untuk banding akan diambil setelah tim penasihat hukum melakukan evaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan
"Jadi 16-17 tahun bagi kami belum adil dan sedang berpikir untuk banding," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/23092021-stadion-lukas-enembe-1.jpg)