ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Dana PON XX Papua

Skandal PON Papua Diusut: Vendor Broadcasting Kembalikan Rp 1,1 Miliar Dana Haram, Koruptor Diburu

Dana tersebut belum dikembalikan sampai perkara PON XX Papua diputus terbukti dan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

|
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
KORUPSI DANA PON PAPUA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000, atau Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, terus diusut.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000, atau Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta.

Keuangan negara yang harus dikembalikan itu merupakan pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua, yang dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua 2021.

Total dana 2,5 miliar berstatus pijam itu dikembalikan lantaran item pekerjaan tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun DPA-PB PON XX Papua.

Kepala Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Dedi Sawaki, menyebut dana tersebut dikembalikan oleh BEH selaku Direktur PT Samuan Rumah Kreasi.

Baca juga: Kasus Korupsi PON XX Papua: Koordinator dan Bendahara Divonis Penjara, Eks Ketua Harian YW Ditarget?

Sementara, vendor tersebut harus mengembalikan sisa kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar.

Menurut Sawaki, dana tersebut belum dikembalikan sampai perkara PON XX Papua diputus terbukti dan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

"Jadi, uang yang kami sita ini bukan haknya si vendor atau pengawas broadcasting tadi. Itu yang kami sita untuk dikembalikan ke negara," ungkap Sawaki dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (3/7/2025).

Dalam kasus ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar, sebab tim Kejati Papua terus bekerja untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana PON Papua yang menjadi sorotan publik.

"Ini pasti akan sampai di ujung dalam penanganan perkara babak keduanya," pungkasnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, mengatakan uang miliaran yang disita akan disetor ke kas negara melalui Bank BNI.

Adapun nilai kontrak untuk pekerjaan pelaksanaan broadcasting Rp 96 miliar bersumber dari APBN, dan pengawasan senilai Rp 3,8 miliar bersumber dari APBD.

"Jadi, ini bentuknya pinjaman, bukan kontrak karena tidak tersedia anggaran (untuk vendor tadi)," ujarnya.

Nixon berharap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini segera mengembalikan kerugian keuangan negara.

DANA PON PAPUA - Kejaksaan Ting
KORUPSI DANA PON PAPUA - Kejaksaan Tinggi Papua menyita kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000, atau Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. Lalu disetor ke Bank BNI.
Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved