ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Dana PON XX Papua

Skandal PON Papua Diusut: Vendor Broadcasting Kembalikan Rp 1,1 Miliar Dana Haram, Koruptor Diburu

Dana tersebut belum dikembalikan sampai perkara PON XX Papua diputus terbukti dan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.

|
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
KORUPSI DANA PON PAPUA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000, atau Rp 1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. 

Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi dana PON XX Papua, serta mengejar para pihak terkait.

"Kejati Papua tetap mendalami perkara PON part dua. Kami tidak pernah tebang pilih. Siapa pun dia, kita pasti akan tindak tegas," ujarnya.

Empat Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Divonis Berbeda, Pengacara Sebut Roy Letrora Berencana Banding

Sekadar diketahui, total pengembalian dana perkara PON XX Papua tahun 2024-2025 senilai Rp 23.430.006.666. 

Sementara, kerugian nkeuangan negara dalam kasus dugaan korupsi secara masif ini mencapai ratusan miliar.

Baru empat tersangka yang sudah divonis pidana penjara oleh hakim PN Jayapura.

Mereka yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.

Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.

Terakhir, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved