Korupsi Dana PON XX Papua
Skandal PON Papua Diusut: Vendor Broadcasting Kembalikan Rp 1,1 Miliar Dana Haram, Koruptor Diburu
Dana tersebut belum dikembalikan sampai perkara PON XX Papua diputus terbukti dan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Ia menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi dana PON XX Papua, serta mengejar para pihak terkait.
"Kejati Papua tetap mendalami perkara PON part dua. Kami tidak pernah tebang pilih. Siapa pun dia, kita pasti akan tindak tegas," ujarnya.
• Empat Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Divonis Berbeda, Pengacara Sebut Roy Letrora Berencana Banding
Sekadar diketahui, total pengembalian dana perkara PON XX Papua tahun 2024-2025 senilai Rp 23.430.006.666.
Sementara, kerugian nkeuangan negara dalam kasus dugaan korupsi secara masif ini mencapai ratusan miliar.
Baru empat tersangka yang sudah divonis pidana penjara oleh hakim PN Jayapura.
Mereka yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Vera Parinusa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta.
Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON ditutut menjalani masa hukuman 8 tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta.
Terakhir, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, divonis 11 tahun enam bulan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.