Minggu, 17 Mei 2026

KPU Papua Selatan

DKPP Putuskan Menolak Tuduhan ke KPU RI dan KPU Papua Selatan: Petugas Bekerja Profesional

Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu

Tayang:
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
JUMPA PERS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan, Theresia Mahuze menggelar jumpa pers terkait tindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan warga terhadap proses tahapan Pilkada di Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU Provinsi Papua Selatan diadukan oleh perorangan atas nama Burhanuddin atas dugaan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Baca juga: KPU Papua Selatan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Calon Gubernur: Lihat Itu

Kepada wartawan, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengatakan pengadu mengajukan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan pengaduan nomor 104-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025.

"Yang pada pokoknya mengadukan Ketua serta Anggota KPU RI berikut Ketua serta Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, terkait persyaratan Pencalonan sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati," ucap Theresia Mahuze di kantornya.

Lebih lanjut Theresia Mahuze menjelaskan, menurut pengadu, para teradu melakukan pelanggaran kode etik karena melanggar ketentuan Pasal 7 huruf q tersebut di atas yang pada penjelasannya melarang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati atau Wali Kota, Wakil Wali Kota. 

Sementara Teradu VIII sampai dengan Teradu XII selaku Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, pada waktu itu menerima Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atas nama Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T., M.T dan PASKALIS IMADAWA, S.Pd kemudian menetapkannya menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan."

Baca juga: Gandeng WWF, KPU Papua Selatan Sosialisasikan Pilkada dengan Konsep Peduli Lingkungan

"Menurut pengadu, pendaftaran dan penetapan tersebut tidak ditegur oleh Teradu I s/d Teradu VII sehingga menurut Pengadu perbuatan Para Teradu tersebut telah melawan hukum dengan melanggar undang-undang dan PKPU khususnya ketentuan Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya. 

Oleh karena itu dalam Petitum Pengaduannya Pengadu meminta kepada DKPP untuk menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan meminta sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut. 

Masih menurut Ketua KPU Papua Selatan, pengadu telah keliru. Menurut pemahaman Para Teradu, apabila yang dipermasalahkan atau yang digugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 

Baca juga: KPU Papua Selatan Gelar Debat Publik Pertama Bagi Empat Paslon 

Hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara berkaitan dengan gugatan dimaksud, bukan kewenangan DKPP. 

Secara kelembagaan para Teradu mendapat kewenangan atribusi untukmembentuk Peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah, Yusak Yaluwo Ditetapkan KPU Papua Selatan sebagai Pengganti Cagub Petrus Safan

Bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah juga mengatur ketentuan mengenai Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK di mana dalam formulir tersebut memuat salah satu pernyataan yang berupa “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali kota”. 

Mesk demikian, Para Teradu menyadari betul bahwa secara kelembagaan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran di bawahnya. 

Sehingga yang dilakukan para Teradu baik itu pada saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan supervisi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved