ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penembakan di Yahukimo

Keluargga Tobias Silak Desak Sidang Empat Anggota Brimob Papua Transparan dan Dipecat dari Satuan

Gustaf Kawer menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian. 

Tribun-Papua.com/Noel Wenda
Front Justice For Tobias Silak bersama Penasehat Hukum atau PH keluarga korban dan orang tua dari almarhum serta berbagai solidaritas di Wamena foto bersama usai jumpa pers di halaman Kantor Pengadilan negeri Wamena, Senin (30/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Suasana Pengadilan Negeri Wamena memanas saat Front Justice for Tobias Silak bersama keluarga korban dan berbagai elemen solidaritas mendesak majelis hakim agar bersikap independen, jujur, dan transparan dalam mengadili empat anggota Brimob yang menjadi terdakwa kasus penembakan hingga tewasnya Tobias Silak.

Tobias Silak, staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, tewas tertembak di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024.

Insiden tersebut juga menyebabkan satu pemuda lainnya, Naro Dapla, mengalami luka tembak.

Baca juga: Tragedi Yahukimo, Front Justice For Tobias Silak Desak Polda Papua Segera Ungkap 4 Pelaku Penembakan

Empat anggota Brimob yang kini duduk di kursi terdakwa masing-masing adalah Bripka Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath. 

DATANGI RS – Warga Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan ramai-ramai berjalan kaki menuju rumah sakit daerah setempat menyusul adanya kabar bahwa salah satu warganya yang merupakan staf Bawaslu Yahukimo, Tobias Silak tewas akibat ditembus timah panas. 
DATANGI RS – Warga Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan ramai-ramai berjalan kaki menuju rumah sakit daerah setempat menyusul adanya kabar bahwa salah satu warganya yang merupakan staf Bawaslu Yahukimo, Tobias Silak tewas akibat ditembus timah panas.  (ISTIMEWA)

Mereka menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (30/6/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer, menegaskan para terdakwa harus dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak hormat dari institusi kepolisian. 

Ia juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Kami meminta pengadilan tidak hanya fokus pada empat terdakwa, tapi juga mengusut keterlibatan atasan atau komandan mereka yang turut bertanggung jawab secara struktural,” ujar Kawer, Senin (02/07/2025).

Kawer merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan terdapat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa Tobias Silak adalah warga sipil yang tak terkait dengan kelompok bersenjata seperti TPNPB-OPM.

“Oleh karena itu, negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban,” tegasnya.

Perwakilan keluarga korban, Mijnus K. Ibage, juga menuntut vonis maksimal bagi para terdakwa dan pengusutan terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat.

“Kami mendesak agar sidang dilakukan secara transparan, dan para pelaku dipecat dari kesatuannya. Negara harus hadir memberikan keadilan,” kata Ibage.

Baca juga: Aksi Nasional Front Justice For Tobias Silak Tuntut Percepatan Proses Hukum Aparat

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Wamena untuk hadir dan mengawal sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved