ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tengah Terkini

Koruptor Proyek Irigasi Nabire Ditangkap di Makassar, Masuk Buron Jaksa: Kerugian Rp 10 Miliar

Korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46) Direktur CV Dammar Jaya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
BURON KORUPTOR - DPO kasus tindak pidana korupsi Muh Nasri yang dibawa petugas Kejati Sulsel usai diamankan di kediamannya dan diperiksa ke kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur PT Planet Beckam, Muh Nasri (47), ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Muh Nasri ditangkap di kediamannya di Jalan Teratai, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Terduga koruptor itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim Kejagung dan tim Pidsus Kejari Nabire.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire bernomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Baca juga: Korupsi Dana PON Papua: Jaksa Baru Sekali Periksa Eks Ketua Harian PB PON dan Sekum KONI, Ada Apa?

"Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018," kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis.

Soetarmi mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 miliar.

Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46) Direktur CV Dammar Jaya.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018," ucap dia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

"Dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," beber dia.

Baca juga: Skandal PON Papua Diusut: Vendor Broadcasting Kembalikan Rp 1,1 Miliar Dana Haram, Koruptor Diburu

Saat diamankan, Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana diserah terimakan kepada tim Kejari Nabire untuk proses eksekusi. 

"Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved