ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabupaten Jayawijaya

Masyarakat Hubikiak di Jayawijaya Sepakat Buka Palang Kantor Distrik Demi Pelayanan

"Ke depan kami harap tidak ada lagi aksi palang-memalang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,"harapnya.

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PEMALANGAN DI HUBIKIAK - Suasana jumpa pers usai melakukan pertemuan klarifikasi di depan Kantor Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu (12/7/2025). Dari pertemuan itu, akhirnya pihak yang melakukan pemalangan kantor distrik, sepakat untuk membuka palang. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Hubikiak di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan memediasi aksi pemalangan Kantor Distrik Hubikiak yang terjadi akibat polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik oleh bupati Jayawijaya.

Menurut Pantauan Tribun-Papua.com, mediasi yang berlangsung secara terbuka ini berlangsung di Kantor Distrik Hubikiak dan dihadiri oleh pihak yang melakukan pemalangan, Plt. Kepala Distrik Texas Huby, Ketua LMA Isago Huby, para tokoh masyarakat, serta sejumlah warga setempat. 

Baca juga: Waspada Gelombang dan Angin Kencang di Merauke Papua Selatan Hari Ini: Cek Lokasi Anda

Usai melakukan pertemuan klarifikasi, Ketua LMA Distrik Hubikiak Isago Huby pada Sabtu (12/7/2025), mengatakan aksi pemalangan kantor distrik ini merupakan yang pertama terjadi di wilayahnya dan berharap tidak terulang kembali. 

"Ke depan kami harap tidak ada lagi aksi palang-memalang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,"harapnya.

Baca juga: KND dan CPP Berupaya Meningkatkan Kualitas Hidup Perempua Disabilitas di Papua

Usai mediasi, pemalangan kantor tersebut akhirnya dibuka kembali demi kepentingan pelayanan public dan pada Senin, (14/7/2025) pelayanan kembali berjalan seperti biasa. 

"Hari Senin, pelayanan di Kantor Distrik Hubikiak saya pastikan akan berjalan kembali normal tanpa hambatan,"ujarnya.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih Tiga Penghargaan CSR di ISRA 2025

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Yusuf Huby, menjelaskan bahwa penunjukan plt. kepala distrik merupakan kewenangan kepala daerah yang didasarkan pada aturan kepegawaian. 

Namun kata dia, mengingat adanya ketidakpuasan dari sebagian warga, sehingga hari ini LMA mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi terbuka guna mencari solusi yang konstruktif.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lanjut Huby menegaskan, warga yang merasa keberatan ini diminta untuk menyampaikan surat pengaduan resmi disertai usulan nama pengganti, dilengkapi dengan latar belakang, SK kepangkatan terakhir, serta syarat administratif lainnya, sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi triwulan mendatang.

"Arahan ini sesuai dengan petunjuk langsung dari bupati Jayawijaya," pungkas Yusuf.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved