Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab Jayawijaya

Dinsos Jayawijaya Minta 328 Kepala Kampung Stop Ambil Jatah Dari Bansos

"Berdasarkan informasi yang kami dengar bahwa ada persen untuk kepala distrik, ada persennya untuk kepala kampung. Itu sangat tidak benar. kepala dist

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
BANSOS JAYAWIJAYA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Simon Hilapok ketika wawancara, Minggu, (13/7/2025). Ia mengarapkan kepala distrik dan kepala kampung tidak mengambil jatah atau persen dari bansos yang disalurkan untukmasyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melalui Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial, Simon Hilapok meminta kepala distrik dan kampung tidak mengintervensi bantuan sosial (Bansos).

PLT Kepala Dinas Sosial Jayawijaya Simon Kalolik menjelaskan bahwa pengalaman lalu itu dana langsung diatur oleh kepala kampung dan juga kepala distrik bahkan mereka mendapatkan persenan atau jatah dari dana bansos.

Baca juga: Stevanus Sreman Tewas Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura, Polisi Selidiki Dua Sosok Pelaku

"Berdasarkan informasi yang kami dengar bahwa ada persen untuk kepala distrik, ada persennya untuk kepala kampung. Itu sangat tidak benar. kepala distrik dan kepala kampung tidak punya hak. Jadi tidak boleh ada intervensi masalah dana ini," tegasnya di Wamena, Minggu sore (13/7/2025). 

Kepala kampung dan kepala distrik hanya bertanggungjawab untuk mengawal atau memantau proses penyaluran yang dilakukan oleh TKSK dan PKH untuk memastikan dana itu tersalurkan kepada warga yang berhak. 

Baca juga: Komitmen Freeport Mendukung Pemerintah demi Kesejahteraan Masyarakat Mimika Terus Menyala

"Jadi TKSK dengan PKH saat penyaluran itu kepala distrik dan kepala kampung harus jaga baik. Kami tegaskan lagi, kepala distrik dan kepala kampung jangan ambil alih bicara masalah dana ini, itu tidak boleh sama sekali,"ujarnya.

Jika adanya laporan dari masyarakat terkait intervensi kepala kampung dan kepala distrik atau penyelewengan yang dilakukan oleh PKH dan TKSK terhadap bansos maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi.

Baca juga: Hari Ini Sebagian Distrik di Nabire Dilanda Hujan Pada Siang Hari, Cek Distrik Anda

“Saat penyaluran itu juga, TKSK dan PKH jangan pakai alasan bahwa karena tidak ada NIK atau NIKnya ini tidak benar, jadi ini tidak bisa kasih lalu ditahan oleh PKH atau TKSK,” ujarnya.

Pemerintah mengharapkan petugas agar selalu memperhatikan kearifan lokal. Misalnya membagi rata bagi warga yang hadir. ”Kalau memang itu tidak ada, kenapa tidak bisa kasih? Dia warga di situ. Dia bukan orang pendatang, warga di situ. Lakukan dengan cara kearifan lokal saja,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved