Senin, 20 April 2026

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 291: Soal 1

Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 291 Penilaian Pengetahuan Soal 1.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI SISWA BELAJAR - Foto dokumen siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 290 Penilaian Pengetahuan Soal 1. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 291 Penilaian Pengetahuan Soal 1.

Sebelum melihat kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 291, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.

Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 291 ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 291: Soal 10

Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
ILUSTRASI SISWA BELAJAR - Foto dokumen siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 290 Penilaian Pengetahuan Soal 1. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Penilainan Pengetahuan

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. 

Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. 

Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. 

Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

Jawaban

1. Mushaharah Ikatan  Pernikahan

a. Mertua (Ibu dari istri) 

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum. 

d. Istri anak laki-laki (menantu)

Radha’ah (sepersusuan)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved