Rabu, 20 Mei 2026

Cara Membuat KIA untuk Anak, Cek Persyaratannya

Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) - Foto dokumen seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak usia 0-17 tahun yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti identitas diri.

KIA berfungsi mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun elemen data dan penggunaannya disesuakan untuk anak.

Dari segi tampilan fisik kartu, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto.

Sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Domisili, Cek Dokumen Persyaratannya

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Pada acara tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung simbolis menyerahkan 4.464 KIA untuk peserta didik SD dan SMP di Kota Bandung dalam rangka implementasi program Kisanak (KIA Kerja Sama dengan Sekolah Anak). Hingga Juni 2023, realisasi pembuatan KIA di Kota Bandung sudah mencapai 48 persen atau sebanyak 294.570 KIA dari target nasional sebesar 50 persen.
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Simak cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak. Cek juga persyaratan yang harus dipenuhi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA memiliki sejumlah fungsi seperti:

a. Melindungi pemenuhan hak anak

b. Menjamin akses sarana umum

c. Mencegah perdagangan anak

d. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk

e. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi

Oleh karena itu penting bagi orangtua membuat KIA untuk anak mereka.

Untuk membuat KIA, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan orangtua.

Baca juga: Cara Urus Dokumen Kependudukan yang Hilang Akibat Bencana

Persyaratan Dokumen

1. Fotokopi Akta Kelahiran anak

2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)

3. Fotokopi KTP orangtua

4. Pas foto 4x6 (2 lembar) dengan background sesuai dengan tahun kelahiran (tahun ganjil background merah, tahun genap background biru).

Untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu melampikan pas foto.

5. Mengisi formulir permohonan KIA yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil atau situs web Dukcapil.

Cara Membuat KIA

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa seluruh persyaratan dokumen.

2. Ajukan permohonan pembuatan KIA ke petugas Dukcapil.

3. Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan KIA jika semua persyaratan telah terpenuhi.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved