ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Papua

Komisioner KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan, Begini Penyebabnya

Steve yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Papua kaget karena surat pemberhentian sementaranya sudah tersebar di media sosial.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon saat mendampingi Penjabat Gubernur Papua mengecek kondisi logistik KPU Kabupaten Jayapura di Sentani, 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumon, dinerhentikan oleh KPU Republik Indonesia.

Steve Dumbon diberhentikan sementara setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik

Sanksi terhapap Steve Dumbon sebagai anggota KPU Papua tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.

Baca juga: PSU Pilkada Papua, Gubernur Fatoni: Jangan Sampai Pemilihan Ulang Lagi 

“Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada saudara Steve Dumbon, selaku anggota KPU Provinsi Papua periode 2023-2028, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” demikian bunyi surat keputusan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, Steve Dumbon mengaku belum menerima surat fisik resmi dari KPU RI.

Steve yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Papua kaget karena surat pemberhentian sementaranya sudah tersebar di media sosial.

“Hingga saat ini, surat fisik saya belum terima. Saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat sore.

Baca juga: PSU Pilkada Papua: 2.875 TNI-Polri Siap Amankan Pemilihan Gubernur

Steve mengakui sebelumnya ia sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI bahwa dirinya diberhentikan sementara karena dianggap melanggar kode etik

“Seperti inilah mekanisme di KPU, sehingga saya menerima putusan itu, karena merupakan hasil pleno KPU RI, sehingga apa pun yang menjadi putusan saya menerimanya,” ujar Steve. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved