ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan

Ini Respons Wagub Papua Pegunungan Usai BKN Blokir Sistem Kepegawaian

Menurutnya, kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih bisa dikaji, serta dinegosiasikan ulang bersama pemerintah pusat.

|
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
SANKSI BKN - Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol saat diwawancarai di Wamena, Jumat, (25/7/2025). Pemerintah masih berupaya agar sanksi BKN untuk Papua Pegunungan tidak berlangsung lama. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Menurutnya, kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih bisa dikaji, serta dinegosiasikan ulang bersama pemerintah pusat.

Baca juga: Penjabat Gubernur Papua Pastikan Sekolah Rakyat di Sarmi Sudah Siap 30 Juli

Dalam pernyataannya, Pahabol menyebut bahwa Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memiliki pandangan strategis terkait kebutuhan daerah, termasuk dalam menyikapi keputusan BKN secara proporsional.

"Saya yakin sanksi ini tidak akan berlangsung lama atau permanen. Pasti akan ada jalan konsultasi dengan pusat. Kita akan sandingkan antara kepentingan daerah yang berada di bawah otonomi khusus, dengan regulasi pusat," ujar Wagub Ones Pahabol, di Wamena pada Jumat, (25/7/2025).

Baca juga: Pembudidaya Ikan Air Tawar Apresiasi Dukungan Pemkab Sarmi

Ia juga menekankan bahwa hal ini bukan isu yang harus dikonsumsi publik secara luas, mengingat terdapat aspek teknis dan administratif yang bersifat internal serta sensitif.

Ini bukan hal yang sepenuhnya terbuka. Ada hal-hal yang bersifat tertutup, dan ini menyangkut urusan internal pemerintahan yang masih sangat baru, lanjutnya.

Baca juga: Skutik Terlaris Honda BeAT Tampil Dengan Warna dan Striping Terbaru

Pahabol menyebut bahwa koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan BKN sudah berjalan, dan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu terkait kebijakan kepegawaian yang berlaku di wilayah otonomi khusus Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Pegunungan merupakan daerah otonom baru yang dibentuk melalui UU Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah daerah berharap agar seluruh regulasi yang diterapkan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah dan dinamika transisi kelembagaan yang sedang berlangsung.

Baca juga: Papua Pegunungan Anggarkan Rp33 Miliar Untuk Pembelian Susu Bagi Ibu Hamil

Untuk diketahui bahwa sejumlah pihak, terutama para pencari kerja yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di provinsi ini, khawatir sanksi BKN kepada Papua Pegunungan, berdampak juga terhadap mereka.

Sebab hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah setempat terkait kapan hasil seleksi diumumkan, untuk melaju pada tahapan selanjutnya. Padahal tahapan sudah berlangsung sebelum adanya sanksi dari BKN.

Baca juga: Astra Motor Papua Gelar Roadshow di SMKN 3 Kota Sorong Papua Barat Daya

Provinsi Papua Pegunungan merupakan yang paling lambat dibanding Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah yang sudah lebih dahulu mengumumkan bahkan menyerahkan surat keputusan bagi CASN.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved