ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan Terkini

BKN Blokir Sistem Kepegawaian Papua Pegunungan, Pengamat Kebijakan Publik Bersuara

Rekomendasi BKN harus ditindaklanjuti secara serius sehingga tidak berdampak sanksi administrasi yakni pemblokiran seluruh layanan kepegawaian.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
Pengamat kebijakan publik, Dr. Methodius Kossay menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.  

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pengamat kebijakan publik, Dr. Methodius Kossay, menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Hal ini dikatakan Methodius yang juga sebagai Dosen Hukum di Wamena pada Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, akibat tidak dilaksanakanya rekomendasi dari BKN, maka berdampak terhadap pemblokiran pada seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun dan layanan i-MUT terkati dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi di Provinsi Papua. 

Dikatakan, jika melihat dari surat yang dikirimkan oleh BKN perihal rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Pegunungan Papua di antaranya adalah: 

a) Membatalkan keputusan pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b) Melaksanakan proses pengisian, rotasi/mutasi JPT Pratama melalui metode seleksi terbuka (promosi) dan uji kompetensi/evaluasi kinerja (rotasi/mutasi antar JPT) di Provinsi Pegunungan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Baca juga: Ini Respons Wagub Papua Pegunungan Usai BKN Blokir Sistem Kepegawaian

c) Melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai dengan berpedoman pada prinsip profesionalisme dan berkeadilan melalui i-MUT pada Platform ASN Digital.

Tentunya rekomendasi surat BKN tersebut harus ditindaklanjuti dan ditanggapi secara serius sehingga tidak berdampak terhadap sanksi administrasi yakni pemblokiran seluruh layanan kepegawaian di Papua Pegunungan

Kemudian, Gubernur Papua Pegunungan mengajukan surat permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pejabat tinggi di Provinsi Pegunungan Papua. 

Permohonan persetujuan rencana uji kompetensi tersebut tidak dapat disetujui dan dilaksanakan karena surat rencana Uji Kompetensi telah menyebutkan jabatan baru yang akan dijabat, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan. 

Tentunya hal ini menjadi perhatian BKN karena dalam proses seleksi tidak sesuai dengan mekanisme sehingga terkesan adanya nepotisme kepentingan politik.

BKN memberikan batas waktu kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun tidak dilakukan dengan batas waktu yang telah diberikan sehingga BKN memberikan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian. 

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Tentu pemblokiran yang dilakukan BKN ini sangat disayangkan dan patut menjadi warning serta perhatian serius bagi seluruh pimpinan daerah DOB dalam membuat kebijakan. 

"Di lain hal, langkah yang ditempuh oleh Gubenur Provinsi Papua pegunungan merupakan langkah kondisional pasca pemekaran DOB untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan," katanya. 

Tentunya langkah tersebut diatur dalam aturan kekhususan yaitu UU Otsus Papua dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi Ayat 1 : Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat. 

"Artinya jika pemerintah provinsi Papua pegunungan jika dalam menetapkan kebijakan kepegawaian tidak berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggara PNS sesuai peraturan perundangan-undangan maka pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur provinsi papua dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa faktor utamanya Karena adanya kebutuhan daerah sehingga langkah yang dilakukan oleh gubernur merupakan langkah solutif dan hak prerogatif gubernur untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan. 

"Belum ada aturan baku yang mengatur mengenai mutasi kepegawaian daerah di Provinsi Papua pegunungan pasca pemekaran DOB di Papua pegunungan, sehingga langkah dan keputusan yang dilakukan oleh gubenur provinsi Papua dimaknai sebagai langkah solutif dalam mengisi kekosongan ASN di Provinsi Papua pegunungan," jelasnya. 

Namun kata dia, dalam melaksanakan mutasi kepegawaian tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme aturan serta kurangnya koordinasi dan konsolidasi antar instansi baik instansi provinsi Papua, Provinsi Papua pegunungan dan pihak BKN Pusat.

"Sehingga terkesan mengindahkan kebijakan kepegawaian yang berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur,"ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah membuka ruang koordinasi kembali antar instansi sehingga tidak berdampak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua Pegunungan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah koordinatif terkait dengan menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut sehingga dapat dibuka kembali pemblokiran pada pelayanan kepegawaian di lingkungan provinsi Papua Pegunungan

"Jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menghambat dan merugikan seluruh ASN di Provinsi Papua Pegunungan, terutama hak2 para asn yang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan/pangkat golongan dalan beberapa bulan kedepan," kata Methodius Kossay.

Dikatakan SDM di DOB saat ini merupakan sumber utama sebagai subjek pembangunan dalam pemerintahan kebijakan berkelanjutan di Provinsi Papua Pegunungan

Menurutnya hal ini dipandang sebagai suatu keharusan dan kekhususan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan.  

Selain itu, pertimbangan berikutnya adalah adanya asas lex specialis derogat legi generali (asas spesialis) melalui UU Otsus Papua. Penerapan asas spesialis dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus dihormati.  

Baca juga: Bentrok Antarwarga di Wamena, Wakil Gubernur Papua Pegunungan: Hentikan Segera

Bahwa aturan khusus yang diatur dalam UU Otsus Papua harus diprioritaskan dan diimplementasikan dengan baik.

Asas spesialis ini, tentunya menjamin bahwa kepentingan masyarakat Papua termasuk dalam hal pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Saya berharap semua pimpinan daerah yang ada di Provinsi /Kabupaten /Kota di Papua harus dalam penyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya harus sesuai dengan mekanisme dan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,"harapnya.

"Menjadikan peraturan itu menjadi kompas atau peta petunjuk dalam berpemerintahan sehingga jangan kita tersesat. Membuat kebijakan harus selalu berkiblat pada aturan sehingga kita tidak salah jalan. Kadang juga dilain hal, ada mekanisme aturan namun kebijakan pimpinan daerah juga kadang tumpang tindih aturan sehingga menyebabkan banyak persoalan di daerah," ujarnya.

Harapannya juga setiap pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan harus melihat pada aturan utama dan aturan kekhususan yang berlandaskan pada etika dan moralitas sebagai makluk sosial dalam kehidupan masyarakat.(*)

 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved