ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Wamena

Kepala UPBU Wamena Dorong Pengelolaan Parkir Bandara dengan Sinergi Pemkab

Untuk memungut retribusi secara sah, perlu ada kerja sama formal antara UPBU dan BUMD atau entitas legal lain milik pemda.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PARKIR BANDARA - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu, diwawancarai Tribun-Papua.com di kantornya, Rabu (30/7/2025). Pengelolaan parkir di Bandara Wamena dapat dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah atau lembaga pihak ketiga lainnya. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pengelolaan parkir di Bandara Wamena dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga pihak ketiga lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (30/7/2025).

"Kalau parkir itu memang bisa dikelola pemerintah daerah. Harapan saya juga bisa dikelola pemerintah daerah," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Sriwijaya Mendarat di Wamena: Kisah Jhon Tabo dan Terbukanya Isolasi Udara Papua Pegunungan

Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir di Bandara Wamena masih dilakukan melalui koperasi yang bekerja sama dengan pihak bandara. 

"Sistem ini diberlakukan karena bandara sendiri tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan parkir, melainkan harus dilakukan melalui pihak ketiga" ujarnya.

PENDARATAN PERDANA - Pesawat komersial Sriwijaya Air  saat mendarat perdana di Wamena, Selasa (29/07/2025), disambut meriah Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, bupati dan wakil serta masyarakat.
PENDARATAN PERDANA - Pesawat komersial Sriwijaya Air saat mendarat perdana di Wamena, Selasa (29/07/2025), disambut meriah Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, bupati dan wakil serta masyarakat. (Tribun-Papua.com/Josua)

Fitrajaya menambahkan, hasil dari pengelolaan parkir tersebut dikenai pajak pendapatan yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Namun, untuk memungut retribusi secara sah, perlu ada kerja sama formal antara UPBU dan BUMD atau entitas legal lain milik pemda.

"Retribusi itu sah-sah saja, tapi harus ada BUMD yang bekerja sama dengan bandara. Kerja samanya mengacu pada aturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di mana pengelola parkir menyetorkan bagian pendapatan ke bandara melalui kontrak kerja sama," jelasnya.

Dengan adanya sinergi ini, ia berharap pengelolaan parkir di Bandara Wamena ke depan bisa berjalan lebih optimal, transparan, dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah maupun pengelola bandara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved