Selasa, 12 Mei 2026

Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya

Anak Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Simak persyaratan dan tata caranya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Foto dokumen seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). Anak Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Simak persyaratan dan tata caranya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anak Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak usia 0-17 tahun yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) sebagai identitas diri.

KIA berfungsi mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun elemen data dan penggunaannya disesuaikan untuk anak.

Untuk membuat KIA bagi anak WNA, orangtua anak harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Baca juga: Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Pada acara tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung simbolis menyerahkan 4.464 KIA untuk peserta didik SD dan SMP di Kota Bandung dalam rangka implementasi program Kisanak (KIA Kerja Sama dengan Sekolah Anak). Hingga Juni 2023, realisasi pembuatan KIA di Kota Bandung sudah mencapai 48 persen atau sebanyak 294.570 KIA dari target nasional sebesar 50 persen.
KARTU IDENTITAS ANAK - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Anak Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Simak persyaratan dan tata caranya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Persayaratan

Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

1. Fotokopi paspor 

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. KTP-el asli kedua orangtua/wali anak

4. Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Baca juga: Cara Buat KTP untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tata Cara Pembuatan KIA untuk Anak WNA di Kantor Disdukcapil

1. Datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Ajukan permohonan pembuatan KIA ke petugas Disdukcapil.

3. Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan KIA jika semua persyaratan telah terpenuhi.

Perlu idketahui bahwa masa berlaku KIA WNA sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved