Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak persyaratan dan cara bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa membuat Kartu Keluarga (KK) di Indonesia.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) di Indonesia, terutama jika mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
KK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti identitas keluarga.
KK ini akan menjadi dasar administrasi kependudukan mereka di Indonesia, termasuk dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi WNA.
Aa beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti bagi WNA yang ingin membuat KK di Indonesia.
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran untuk Orang Asing, Simak Persyaratan dan Prosedurnya
Persyaratan
1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh imigrasi;
2. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) dari imigrasi;
3. Paspor;
4. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah jika WNA menikah dengan WNI;
5. Surat Keterangan Lapor Diri dari Desa/Lurah;
6. Surat Pengantar Sponsor, bisa dari perusahaan, perorangan, atau pimpinan PT/sekolah tempat WNA bekerja atau belajar;
7. Fotokopi KTP Sponsor ;
8. Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.02.
9. Mengisi formulir F-1.07 jika permohonananya diajukan oleh orang lain.
Baca juga: Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan
Cara Buat KK untuk WNA di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Ajukan permohonan pembuatan KK.
3. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan pemohon.
4. Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, KK akan dicetak oleh Dukcapil.
(Tribun-Papua.com)
PLBN Skouw Gunakan Teknologi Face Recognition, Pemeriksaan Imigrasi Jadi Lebih Cepat dan Akurat |
![]() |
---|
Airnorth Resmikan Jalur Penerbangan Internasional Perdana di Biak |
![]() |
---|
Cara Mengurus SKPWNI saat Ingin Pindah Domisili |
![]() |
---|
Cara Mengurus KK setelah Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.