ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Pemkab Biak Tutup Semua Penjualan Minuman Beralkohol Sejak 1-8 Agustus

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale/salinan edaran bupati
EDARAN MIRAS - Pemkab Biak Numfor keluarkan edaran penutupan tempat penjualan minuman beralkohol sejak 1 hingga 8 Agustus. Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa mengharapkan semua pihak mematuhi edaran tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, Bupati Biak Numfor mengeluarkan Instruksi Nomor 100.1.4.1/942/VII/2025 Tahun 2025 tentang penutupan sementara aktivitas penjualan minuman beralkohol/minuman lokal mengandung alkohol.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung kelancaran pelaksanaan PSU. 

Baca juga: Bupati Biak Numfor Perintahkan Evakuasi Korban Kebakaran di Kompleks TKBM

Dalam instruksi tersebut menegaskan untuk melakukan penutupan sementara aktivitas penjualan dan peredaran segala jenis minuman beralkohol, termasuk minuman lokal yang mengandung alkohol, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 8 Agustus 2025 di seluruh wilayah Kabupaten Biak Numfor. 

Kemudian, para kepala distrik, kepala kelurahan, dan kepala kampung wajib melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing agar pelaksanaan penutupan sementara ini berjalan dengan tertib dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, serta Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran atas instruksi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: TSE Group Resmikan Fasilitas Pengolahan Energi Terbarukan Pertama di Papua

Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa, menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kita berharap kesadaran masyarakat untuk mengindahkan edaran ini atau instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Biak Numfor melalui surat edaran,” ujarnya saat dikonfirmasi media di Biak, Sabtu (2/8/2025) lalu.

Baca juga: KPU Sarmi Ajak Warga Salurkan Hak Pilih di TPS Pada 6 Agustus 2025

Khusus kepada para penjual minuman beralkohol, wakil bupati meminta agar dapat menghormati instruksi ini.

“Kepada para penjual miras diharapkan kesadarannya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya

Baca juga: Persipura Patah di Yogyakarta, Ditekuk Klub Milik Prabowo Subianto

Imbauan ini diharapkan dapat mewujudkan situasi kondusif jelang peringatan HUT RI ke 80, pada 17 Agustus.

“Kita berharap Biak Numfor dalam keadaan kondusif, aman, dan terkendali. Karena Biak Numfor adalah kota yang aman dan damai,” tutup wakil bupati.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved