Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Papua Mengedukasi Publik Menjaga Integritas Hakim
Methodius menjelaskan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Yudisial ketika berhadapan dengan hukum.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua menggelar edukasi publik bertemakan 'Peran Penghubung KY, dua dekade dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim'.
Kegiatan itu berlangsung di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (4/8/2025).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate-Sorong Agustus 2025, Ada KM Sinabung da KM Gunung Dempo
Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay mengatakan edukasi publik itu berjalan setiap tahun bertujuan untuk mengedukasi dan bagaimana melihat partisipasi masyarakat terhadap kinerja Komisi Yudisial.
Methodius menjelaskan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Yudisial ketika berhadapan dengan hukum.
KY memiliki fungsi pengawasan hakim di pengadilan dan luar pengadilan.
"Keterlibatan masyarakat menjadi corong bagi kami," ujarnya.
• Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati
Adapun, situasi dan kondisi persidangan di Indonesia secara khusus di Papua cukup banyak kasus di pengadilan yang menuai pro dan kontra. Hal itu menyebabkan masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan atas putusan-putusan pengadilan.
Maka sebelum kasus tersebut ke pengadilan, Methodius menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan KY sehingga bisa dilakukan pengawasan secara langsung.
• Bupati Jayawijaya Lantik Mantan Pj Bupati Jadi Kadis Perpustakaan
Berdasarkan inisiatif, KY juga melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarkat.
Tahun ini saja KY telah melaporkan 4 kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim ke pusat.
Methodius mengungkap, KY juga mengalami kendala dalam efisiensi anggaran sehingga hanya melakukan pemantauan persidangan di Provinsi Papua sementara di provinsi lain pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan di wilayah setempat.
Baca juga: Pemkab dan KPU Sarmi Mulai Distribusi Logistik PSU ke Distrik Pinggiran
"Kami hanya hanya bisa lakukan pengawasan langsung di Pengadilan Jayapura, Agama, militer, dan PTUN," katanya.
Lebih lanjut, kata Methodius, pada awal 2025, KY mendapat surat dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemantauan sidang tertutup.
Baca juga: Pemkab dan KPU Sarmi Mulai Distribusi Logistik PSU ke Distrik Pinggiran
"Jadi kalau sebelumnya terbatas dan hanya boleh melakukan pemantauan sidang di sidang terbuka dengan adanya permintaan itu kami melakukan pemantauan di saat ini kasus mantan Bupati Biak salah satu contoh yang kami lakukan pemantauan," ujarnya
Dalam diskusi itu, Methodius menekankan agar masyarakat berkonsultasi sebelum putusan hakim
"Jangan sampai sudah di putus baru datang ke KY karena itu kewenangan hakim, dalam proses sidang pembuktian itu waktu yang tepat untuk pemantauan persidangan," katanya.
Baca juga: APS Nilai Gubernur John Tabo Belum Jelas Tekan 30,03 Persen Angka Kemiskinan
Tribun-Papua.com
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)
hakim
Penegak Hukum
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Komisi Yudisial Papua
Methodius Kossay
Papua
Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi
Askab PSSI Jayawijaya Fokus Pembinaan Usia Muda, Siapkan Suratin dan Bupati-Wabup Cup 2025 |
![]() |
---|
Kemenkopolhukam Pantau PSU Papua-Boven: Kecurangan Tidak Boleh Terjadi Lagi |
![]() |
---|
Polres Jayapura Perbanyak Personel di TPS Rawan Untuk Mencegah Gangguan PSU |
![]() |
---|
HUT RI-80, Bupati Jayapura Buka Lomba Voli di Tiga Zona |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Sorong-Jakarta Agustus 2025, Ada KM Gunung Dempo dan KM Dobonsolo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.