ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Papua Mengedukasi Publik Menjaga Integritas Hakim

Methodius menjelaskan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Yudisial ketika berhadapan dengan hukum.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjanah Kurita
KOMISI YUDISIAL PAPUA - Foto bersama komisi yudisial dan masyarakat saat edukasi penegakan hukum, berlangsung di Abepura, Senin, (4/8/2025). Pada kegiatan ini, penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Papua menggelar edukasi publik dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua menggelar edukasi publik bertemakan 'Peran Penghubung KY, dua dekade dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim'.

Kegiatan itu berlangsung di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (4/8/2025).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate-Sorong Agustus 2025, Ada KM Sinabung da KM Gunung Dempo

Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay mengatakan edukasi publik itu berjalan setiap tahun bertujuan untuk mengedukasi dan bagaimana melihat partisipasi masyarakat terhadap kinerja Komisi Yudisial.

Methodius menjelaskan kebanyakan masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Yudisial ketika berhadapan dengan hukum.
KY memiliki fungsi pengawasan hakim di pengadilan dan luar pengadilan.

"Keterlibatan masyarakat menjadi corong bagi kami," ujarnya.

Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati 

Adapun, situasi dan kondisi persidangan di Indonesia secara khusus di Papua cukup banyak kasus di pengadilan yang menuai pro dan kontra. Hal itu menyebabkan masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan atas putusan-putusan pengadilan.

Maka sebelum kasus tersebut ke pengadilan, Methodius menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan KY sehingga bisa dilakukan pengawasan secara langsung.

Bupati Jayawijaya Lantik Mantan Pj Bupati Jadi Kadis Perpustakaan

Berdasarkan inisiatif, KY juga melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarkat.
Tahun ini saja KY telah melaporkan 4 kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim ke pusat.

Methodius mengungkap, KY juga mengalami kendala dalam efisiensi anggaran sehingga hanya melakukan pemantauan persidangan di Provinsi Papua sementara di provinsi lain pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan di wilayah setempat.

Baca juga: Pemkab dan KPU Sarmi Mulai Distribusi Logistik PSU ke Distrik Pinggiran

"Kami hanya hanya bisa lakukan pengawasan langsung di Pengadilan Jayapura, Agama, militer, dan PTUN," katanya.

Lebih lanjut, kata Methodius, pada awal 2025, KY mendapat surat dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemantauan sidang tertutup.

Baca juga: Pemkab dan KPU Sarmi Mulai Distribusi Logistik PSU ke Distrik Pinggiran

"Jadi kalau sebelumnya terbatas dan hanya boleh melakukan pemantauan sidang di sidang terbuka dengan adanya permintaan itu kami melakukan pemantauan di saat ini kasus mantan Bupati Biak salah satu contoh yang kami lakukan pemantauan," ujarnya

Dalam diskusi itu, Methodius menekankan agar masyarakat berkonsultasi sebelum putusan hakim

"Jangan sampai sudah di putus baru datang ke KY karena itu kewenangan hakim, dalam proses sidang pembuktian itu waktu yang tepat untuk pemantauan persidangan," katanya.

Baca juga: APS Nilai Gubernur John Tabo Belum Jelas Tekan 30,03 Persen Angka Kemiskinan

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved