ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Tim Hukum BTM-CK Serukan Pengawasan Ketat di PSU Pilkada Papua: 'Polisi Setop Intervensi'

Anthon memandang praktek kongkalikong oleh penegak hukum telah merusak tatanan demokrasi di Papua, bahkan membungkam suara rakyat kecil.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
PILKADA PAPUA - Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Dr Baharudin Farawowan (tengah) dan Dr Anthon Raharusun (kiri) memberikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (12/8/2025). Polisi diminta profesional menjaga keamanan Pilkada. Bukan justru mengintervensi jalannya PSU hingga mempengaruhi masyarakat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim hukum pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK mendesak polisi bersikap profesional dalam tugas pengamanan sepanjang tahap pemungutan suara ulang (PSU ) Pilkada Gubernur Papua.

Desakan ini menyusul temuan indikasi penyimpangan oleh oknum polisi di lapangan, yang terekam dan beredar di berbagai media sosial.

Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Dr Baharudin Farawowan, mengigatkan tugas polisi dalam Pilkada adalah menjaga keamanan. Bukan justru mengintervensi pihak penyelenggara hingga mempengaruhi para pemilih.

Sebab, netralitas aparat kepolisian telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020 tentang tugas Polri dalam pengamanan pemilu.

Baca juga: Massa Tolak Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Jayapura, Desak Pj Gubernur Papua Diganti

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 16/PUU-V/2007 dan No. 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa aparat keamanan hanya boleh menjalankan fungsi pengamanan, bukan ikut campur dalam proses penghitungan atau rekapitulasi suara.

Hanya, Farawowan menyayangkan sikap jajaran Polda Papua yang dianggap menciderai demokrasi demi kepentingan pasangan calon tertentu.

“Kita melihat ada oknum aparat yang justru bertindak di luar kewenangannya, seperti mengarahkan pemilih, menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu paslon, bahkan mendampingi masyarakat saat menggunakan hak suara,” kata Farawowan dalam konferensi pers di Posko Pemenangan BTM-CK, di Kota Jayapura, Selasa (12/8/2025) malam.

Peringatan senada juga disampaikan Tim Hukum BTM-Ck, Dr Anthon Raharusun.

Anthon memandang praktek kongkalikong oleh penegak hukum telah merusak tatanan demokrasi di Papua, bahkan membungkam suara rakyat kecil.

Ia juga melihat deretan persitiwa PSU Pilkada di Papua telah dirancang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), menyusul dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemerintahan.

"Pak Kapolri harus menertibkan para anggotanya yang terlibat, juga yang mengintervensi tatanan yang sedang dibangun. Pak Kapolda juga tolong tertibkan anggotanya," ujarnya.

Anthon menyerukan rakyat Papua tetap menyalakan api perlawanan atas kejaliman yang sedang berlangsung di depan mata.

Ia mengajak semua masyarakat, simpatisan BTM-CK untuk mengawal suara mulai tingkat PPD, pleno KPU kabupaten/kota hingga hasil pemenang nantinya diumumkan KPU Provinsi Papua.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Minta KPU dan Bawaslu Papua Bertindak Jujur: Jangan Mainkan Suara Rakyat!

Berikut 5 rekomendasi strategis Tim Hukum BTM-CK melihat dinamika yang terjadi selama proses PSU Pilgub Papua 2025:

1. Meminta Polri menjalankan tugas pengamanan secara profesional, tanpa mencampuri urusan teknis penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved