PSU Pilkada Gubernur Papua
Adam Arisoy: Pleno KPU Yapen Tidak Profesional, Kami Siap Gugat ke DKPP
Mereka berencana menggugat lima komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), menuding KPU Kepulauan Yapen tidak profesional dan berpihak dalam proses pleno rekapitulasi suara Distrik Anotourei pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada GUbernur Papua.
Mereka berencana menggugat lima komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Wilayah (Korwil) Saireri Tim pemenangan Mari-Yo, Adam Arisoy, mengatakan proses PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen sejauh ini berjalan baik, mulai dari tingkat TPS hingga pleno PPD dan KPU.
Baca juga: Saksi Mandat Paslon Mari-Yo di Yapen Bakal Laporkan Komisioner KPU ke DKPP
Menurutnya, di sebagian besar distrik kedua pasangan calon telah menandatangani berita acara C Hasil.
Namun, ia menyebut ada kendala di Distrik Anotourei.
Berdasarkan temuan timnya, di empat TPS jumlah pemilih tercatat lebih banyak dibandingkan daftar hadir.
"Ini sudah dibuktikan di tingkat PPD melalui hitung ulang dan mengandung unsur cacat administrasi dan hukum," kata Adam
Adam mengaku, pihaknya telah meminta KPU menunda penetapan hasil Distrik Anotourei sambil menunggu proses pengaduan saksi yang saat ini masih diproses Bawaslu.
Namun, Ketua KPU Yapen tetap melanjutkan pleno distrik tersebut.
"Proses plenonya sangat aneh. Pleno itu seharusnya memberi ruang kepada saksi. Begitu dibuka langsung ditutup dengan alasan Distrik Anotourei sudah selesai, padahal keberatan kami belum dibahas," ujarnya.
Baca juga: Ini Hasil Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua di Kepulauan Yapen: BTM-CK Unggul
Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik serius.
Tim MARI-YO berencana melaporkan Ketua dan empat anggota KPU Yapen ke DKPP karena dianggap tidak menjalankan pleno secara disiplin, profesional, dan netral.
"Pengacara kami akan segera mendaftarkan gugatan ke DKPP agar penyelenggara pemilu yang nakal dan berpihak tidak lagi terpilih lima tahun mendatang. KPU harus diisi orang yang paham aturan dan menghargai saksi". tegas Adam.
Mantan Ketua KPU Provinsi Papua ini juga, memprotes penolakan KPU Yapen untuk menandatangani formulir keberatan saksi.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan keberpihakan kepada pasangan calon lain
"Pendapat dan saran kami harus diterima. Masa keberatan kami tidak mau ditandatangani? Ini jelas keberpihakan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.