ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Saksi Mandat Paslon Mari-Yo di Yapen Bakal Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Ketua KPU Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai secara terpisah memberikan konfirmasi terhadap persoalan ini.

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PILKADA PAPUA - Saksi Mandat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk paslon Mari-Yo, Ali Ridwan Patty saat diwawancarai Tribun-Papua.com di Serui, Selasa (12/8/2025). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Saksi mandat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 02 di Yapen, Ali Ridwan Patty bakal melaporkan ketua beserta empat komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut buntut dari beberapa keberatan yang diajukan saksi bersama tim pemenangan terhadap proses pleno di tingkat Distrik Anotaurei, Kepulauan Yapen.

"Kami merasa kecewa bahwa kita tidak diberi ruang yang cukup oleh KPU terhadap keberatan yang telah dijukan oleh teman-teman saksi kami di tingkat Distrik," kata Ali kepada Tribun-Papua.com di Serui, Selasa (12/8/2025).

Menurut Ali, proses pleno di tingkat Distrik Anotaurei belum selesai.

Baca juga: Penyebab PSU Pilkada Papua di Yapen: Kedua Saksi Paslon Bagi-bagi Surat Suara Sisa

Namun, pada prosesnya secara sepihak telah dinyatakan sah oleh PPD dan selanjutnya disahkan lagi oleh KPU di pleno tingkat Kabupaten, tanpa menggubris keberatan dari saksi paslon nomor urut 02.

Ia menjelaskan, pleno tingkat Kabupaten untuk Distrik Anotaurei sebelumnya telah diskors pada hari Minggu (10/8/2025) lalu.

Namun, lanjut Ali, pada kenyataannya ketika skors itu dibuka kembali, secara sepihak langsung disahkan hasil pleno Distrik Anotaurei oleh Ketua KPU Kepulauan Yapen.

"Kami sebagai saksi mandat tentu memiliki hak untuk meminta formulir keberatan saksi."

"Setelah formulir itu diisi, justru ketua KPU tidak mau tanda tangan, makanya kami tanya alasan apa ketua KPU tidak mau tanda tangan. Ini hak kami sebagai saksi mandat pasangan calon yang tentu kami melakukan keberatan berdasarkan aturan," kata Ali.

Atas dasar kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koodinasi bersama Koordinator Tim Pemenangan Wilayah Saireri, yang kemudian dilanjutkan ke tim pemenangan paslon Mari-Yo di Provinsi.

Setelah itu, lanjut Ali, pihaknya akan menunggu tanggapan dari pasangan calon gubernur nomor urut 02, sembari menyiapkan dokumen DKPP Kepulauan Yapen.

"Alasannya jelas bahwa, setelah fakta-fakta yang kami uraikan mulai dari tingkat PPD sampai Kabupaten ini diabaikan, tidak dilakukan koreksi, bahkan pemdalaman fakta. Sehingga dalam hal ini kami akan melakukan DKPP KPU Kabupaten Kepulauan Yapen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai secara terpisah memberikan konfirmasi terhadap persoalan ini.

Ia menyampaikan, dalam pleno Kabupaten diberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada masing-masing saksi paslon baik nomor urut 01 maupun 02 serta kepada Bawaslu. 

"Bahwa terkait keberatan yang disampaikan saksi paslon 02 Kabupaten merupakan keberatan saksi paslon 02 yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat PPD Distrik Anotaurei," ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskan bahwa, ketika keberatan tersebut disampaikan saksi paslon 02 pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten bahwa keberatan saksi pada pleno distrik belum diselesaikan, maka dalam rapat pleno Kabupaten, pimpinan rapat langsung konfirmasi kepada PPD Anotaurei yang hadir saat itu membacakan D Hasil kecamatan. 

Dalam penjelasan PPD Anotaurei, telah diselesaikan dengan memenuhi permintaan saksi paslon 02 yang bertugas pada pleno Distrik Anotaurei.  

"Permintaan saksi paslon 02 adalah, meminta PPD menghadirkan KPPS yang menjadi keberatan saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Distrik, guna memberikan keterangan terkait keberatan dari saksi dan Permintaan tersebut telah dipenuhi oleh PPD," ujarnya.

Bahwa selanjutnya, kata Zakeus, saksi paslon 02 tingkat Distrik Anotaurei telah menerima penjelasan KPPS yang hadir saat itu sehingga, pimpinan rapat pleno distrik Anotaurei mengambil keputusan dengan mengsahkan D hasil Kecamatan. 

Kemudian lanjutan keterangan bahwa, saksi paslon 02 menyatakan tidak bersedia menandatangani D Hasil kecamatan, dan saksi paslon 02 meminta Form keberatan yang pada intinya menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen D hasil kecamatan.  

Baca juga: Ini Hasil Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Papua di Kepulauan Yapen: BTM-CK Unggul

Sehingga, prosedural penyelesaian keberatan dlm keputusan KPU No.1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bahwa, seluruh keberatan saksi yang sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan, tidak dapat disampaikan lagi pada saat rekapitulasi ditingkat berikutnya. 

"Bahwa terkait formulir keberatan yang disampaikan saksi paslon 02 tidak dapat dilayani karena dalam penjelasannya telah diselesaikan tingkat Distrik dan penjelasan PPD dalam penyelesaian keberatan dicatat dalam formulir kejadian khusus," ujarnya.

"Dalam pengambilan keputusan juga berdasarkan saran pertimbangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved