Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Motif Prada Yotam Bugiangge, anggota Kompi C Yonif 756/WMS meninggalkan, hingga kini masih misterius. Apalagi hingga kini tim yang dibentuk jajaran TNI masih bekerja keras untuk mengetahui lebih dalam aksi tersebut.
• Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Istri Menari Yospan di Merauke Papua
Diketahui, Prada Yotam Bugiangge merupakan personel Kompi-C Yonif 756/WMS diduga lari dari satuannya sejak (17/12/2021) sekitar pukul 17:00 WIT membawa satu senjata SS-2 V1.
"Tim masih mencari informasi. Tetapi kalau prajurit tidak hadir tanpa izin dan melewati batas waktu tertentu akan disersi," ungkap Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/12/2021) di Rimba Papua Hotel.
• Kedatangan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Disambut Pimpinan TNI di Kabupaten Mimika
Ia mengatakan, peninggalan saat tugas ini bukan hanya terjadi di Papua saja. Di daerah lain juga sama dengan alasan macam-macam. Ada yang karena hutang, masalah wanita, dan lainnya.
"Tapi yang jelas kita memiliki mekanisme untuk anggota yang tidak hadir tanpa izin sampai disersi. Dan kalau kabur membawa senjata maka hukumannya akan lebih berat. Kita bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Karena kesalahan seperti ini sebetulnya akan diungkap agar orang tahu konsekwensinya," katanya.
• Shin Tae-young Kecewa, Alasan Utama Timnas Indonesia Gagal Hajar Singapura
Ia berkata, prajurit yang membawa senjata kabur bukan hanya berhubungan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pindana Militer (KUHPM) tetapi juga UU nomor 8 tahun 1948 dan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Ia menambahkan, situasi keamanan di Papua saat ini kita ikuti saja dan berusaha untuk bekerja dengan normal.
"Intinya bahwa jika ada tindakan perlu penegakan hukum ya kita selalu berusaha bekerjasama dengan mereka yang punya wewenang seperti penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan," pungkasnya. (*)