Papua Terkini

LBH Papua Desak Pembentukan Tim Perlindungan Pengungsi: Lindungi Masyarakat Sipil di Intan Jaya!

Penulis: Putri Nurjannah Kurita
Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emmanuel Gobay.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya.

Sesuai dengan UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.

Dirinya berharap agar dalam konflik bersenjata antara ini TNI/Polri dan TPN OPM wajib menjalankan ketentuan dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional.

Dengan berdasarkan pada prinsip “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas dasar itu, LBH Papua menggunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan;

Pertama, Presiden Republik Indonesia segera lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

Kedua, Ketua DPR RI segera menjalankan kewajiban pengawasan Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Kabuapten Intan Jaya;

Ketiga, Panglima TNI dan Kapolri segera perintahkan Pasukannya untuk lindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi Konflik Bersenjata antara TNI/Polri dengan TPN OPM sesuai perintah  Pasal 3 angka 1, UU No. 59 Tahun 1958 dan Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

Keempat, Gubernur Propinsi Papua Tengah segera perintahkan Bupati Kabupaten Intan Jaya untuk melindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

Kelima, Bupati Kabupaten Intan Jaya segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Untuk Lindungi Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. (*)

Berita Terkini