TRIBUN-PAPUA.COM - Pihak TNI merespons adanya fenomena prajurit yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dilansir Tribunnews.com, tercatat ada sejumlah oknum prajurit TNI yang memilih bergabung dengan KKB Papua sejak tahun 1970-an.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, tak ada prajurit yang membelot ke KKB di era kepemimpinan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sejak 19 Desember 2022 hingga saat ini.
Baca juga: Adu Gengsi dengan Egianus Kogoya, KKB Yotam Bugiangge Disebut Berulah untuk Buktikan Eksistensinya
Kendati demikian, Yudo melakukan sejumlah langkah strategis terkait fenomena tersebut.
Langkah strategis tersebut di antaranya berupa reward atau hadiah and punishment atau hukuman.
Yudo, kata Julius, tidak sungkan memberikan penghargaan bagi prajurit yang berprestasi serta akan tegas memberikan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati bagi prajurit yang terbukti berkhianat.
"Setahu saya di era Pak Yudo tidak ada (oknum prajurit yang membelot ke KKB)," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (2/6/2023).
"Langkah strategisnya, penuhi hak-hak anggota, optimalkan kualitas perlengkapan, berikan reward yang berprestasi dan berikan hukuman maksimal untuk pelangaran-pelanggarannya, bahkan hingga hukuman mati," sambung dia.
Baca juga: Daftar Mantan Anggota TNI yang Pilih Gabung KKB Papua, Ada yang Kabur Bawa Senjata Api
Peringatan Keras Panglima TNI ke Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh
Terkait dengan pengkhianatan, Laksamana Yudo pernah memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).
Peringatan keras tersebut di antaranya menyangkut tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di lingkungan TNI di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.
Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi pada tahun 2022.
Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo.
Baca juga: Ungkap Faktor Penyebab Prajurit Membelot ke KKB Papua, Pengamat Militer Sarankan Ini ke TNI
Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.
Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.
Baca juga: 5 Orang Diduga Anggota KKB di Nduga Ditangkap, Akui Kenal Yotam Bugiangge saat Diperiksa Aparat
Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.
Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.
Ia pun memerintahkan mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Ankum atau Pepera.
Yudo juga memerintahkan mereka megang teguh rahasia jabatan dan menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.
Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, kata dia, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.
"Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila," tegas Yudo.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Strategis dan Peringatan Keras Laksamana Yudo Margono Soal Prajurit Pengkhianat di Papua