Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Inspektorat setempat menarik enam kendaraan dinas milik mantan penjabat yang telah pindah tugas ke Papua Pegunungan.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Danny Korwa di Jayapura, Senin, mengatakan, penarikan aset kendaraan yang dilakukan sebagai upaya dalam mencegah kerugian daerah, memastikan kepatuhan hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah bagi pelayanan publik.
Baca juga: Bawaslu Papua Rekomendasikan 13 TPS Gelar PSU Lagi Akibat Pelanggaran Serius
"Penarikan aset yang dilakukan ini masuk dalam indikator Monitoring Center of Prevention (MCP) sehingga kami dibantu KPK untuk terus melakukan penarikan tersebut ke aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat-pejabat yang telah pindah tugas,” jelasnya kepada Wartawan di Jayapura Senin 11 Agustus 2025.
Menurut Danny, masih banyak aset-aset kendaraan milik Pemprov Papua yang dikuasai oleh pejabat yang telah pindah tugas ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) maupun pensiunan.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu
“Untuk itu ke depan penertiban aset tidak hanya menyasar Papua Pegunungan namun juga bergerak ke provinsi-provinsi lainnya di Tanah Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan secara keseluruhan, jumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak di Papua mencapai sekitar 400 unit, di mana ini tersebar di tiga DOB serta sejumlah kabupaten dan kota se-Tanah Papua.
Baca juga: Bupati Jayawijaya: Karnaval Budaya Jadi Simbol Kebersamaan Papua
“400 unit kendaraan tersebut berasal dari zaman gubernur sebelumnnya sehingga masih pensiunan serta ada juga pejabat yang telah berpindah tugas. Dan berdasarkan laporan di mana sebagian kendaraan ada yang rusak berat, tidak dapat dioperasikan, atau keberadaannya tidak terlacak,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya terus melakukan penertiban dan imbauan-imbauan bagi para pejabat daerah yang pindah tugas atau yang telah pensiun agar segera mengembalikan aset negara tersebut.
Baca juga: BTM Klaim Menang, Rakyat Papua Diimbau Kawal Suara Pilkada Gubernur
Bila tidak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, dan akan diproses hukum.(*)