Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas.
Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
(Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Capai Rp 1 Miliar Per Hari, Ini Respons Kuasa Hukum