"Ketentuan Pasal 5 ayat (3) wilayah pemilihan untuk wakil agama dilaksanakan ditingkat Provinsi, sehingga perdebatan soal calon anggota MRP wakil agama harus dari wilayah adat Tabi dan Saireri tidak merupakan suatu keharusan, karena lembaga agama adalah bersifat universal, yang terpenting Orang Asli Papua," terang Marsel.
Sementara itu, Dewan Adat Suku Sentani, Eliab Ongge menyampaikan, apresiasi kepada Plh. Gubernur Papua dan Kementrian Dalam Negeri yang sudah mengumumkan nama calon anggota MRP Provinsi Papua.
Pihaknya dari DAS juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri RI agar segera melantik nama-nama anggota MRP Papua yang sudah terpilih tersebut.
"Saya juga minta agar warga gereja harus paham dan jangan salah mengerti, utusan adat beda dengan gereja,sehingga bapak Yoel Mulait bagian dari Gereja sehingga mendapat rekomendasi dari 12 Wilayah adat Tabi dan Saireri," tandas Ongge. (*)