Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kondisi Lukas Enembe Drop hingga Harus Dirawat di RSPAD, Ini Respons KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - KPK menanggapi soal kondisi kesehatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menurun hingga harus dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.

"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.

Adapun Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, Lukas Enembe juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, KPK menyebut kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas juga akan naik sidik.

Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

Pada Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Jaksa juga menyerahkan hasil resume medis yang dikeluarkan dokter KPK.

Sedianya, hari ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat

Berita Terkini