"Yang Saudara tahu ada adendum tidak?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada satu kali adendum, Yang Mulia," kata Mirza.
"Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan, Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021," ujar Mirza.
"Itu bulan apa selesainya?" timpal Fahzal lagi. “31 Desember 2021," jawab Mirza.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," sambung dia.
Selanjutnya, Hakim Fahzal menanyakan berapa banyak menara BTS 4G yang sudah selesai dibangun dan berfungsi hingga 31 Maret 2022.
Baca juga: Johnny G Plate Tesangka Korupsi, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Proyek Tower BTS di Rumah Dinas
"On air itu sebanyak 1.795," papar Mirza. Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menyimpulkan bahwa proyek BTS 4G yang menelan anggaran negara sebesar Rp 10,8 triliun tersebut masuk kategori mangkrak. "Berarti ini proyek enggak selesai, mangkrak," ujar Hakim Fahzal.
Selain Johnny, Anang, dan Yohan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga turut menjadi terdakwa.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.
Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Anang mendapatkan Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar.
Lalu, Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.