Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Duga pelanggaran netralitas Pilkada oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di Papua Selatan.
Dugaan ketidaknetralan ASN itu menyusul adanya sejumlah laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir menyebut laporan terbanyak diterima oleh Boven Digoel dan Merauke.
Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?
"Ada tiga laporan diterima Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan satu laporan diterima Bawaslu Merauke. Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti," ungkap Ahmad Muhazir di Merauke, Selasa (15/10/2024).
Adapun Bawaslu menerima laporan terkait netralitas ASN dari masyarakat.
Sebagian pihak pengawas Pilkada, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran serta mencari bukti yang kuat.
Menurut Ahmad, ketika dalam penelusuran telah terpenuhi unsur formal dan material, maka Bawaslu bakal melakukan registrasi untuk proses lebih lanjut.
"Apabila pelanggarannya ke arah administrasi akan diproses pelanggaran administrasi. Jika unsurnya ke arah pidana maka akan diproses ke Gakkumdu. Namun ini masih awal masih proses penelusuran belum final," jelasnya.
Selain netralitas ASN tersebut, lanjut Ahmad, Bawaslu juga menerima dua pengaduan di Kabupaten Asmat.
Laporan itu tentang netralitas penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga masih dalam penelusuran.
Baca juga: Profil Yusak Yaluwo, Calon Wakil Gubernur Papua Selatan
"Sedangkan untuk Kabupaten Mappi sampai sekarang belum ada laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024," pungkasnya. (*)