ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Selatan 2024

Profil Yusak Yaluwo, Calon Wakil Gubernur Papua Selatan

Yusak adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai bupati pertama Kabupaten Boven Digoel selama 2 periode, tahun 2005-2010 dan 2010-2013.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Yusak Yaluwo, calon wakil gubernur Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Yusak Yaluwo sebagai calon wakil gubernur Papua Selatan, pengganti Petrus Safan yang meninggal belum lama ini.

Yusak dinyatakan lolos tes dan ditetapkan KPU untuk berpasangan dengan calon gubernur nomor urut 1, Darius Gebze.

Penetapan ini setelah melewati proses tahapan verifikasi administrasi calon hingga jalani tes kesehatan dan rekomendasi keaslian dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).

Diketahui, Yusak Yaluwo lahir di Firiwage, Boven Digoel pada 20 Mei 1970.

Yusak adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai bupati pertama Kabupaten Boven Digoel selama 2 periode, tahun 2005-2010 dan 2010-2013.

Baca juga: Yusak Yaluwo Gantikan Petrus Safan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan, KPU Segera Validasi Dokumen

Sebelum menjadi bupati, Yusak menjabat Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Boven Digoel.

Tahun 2004, suami dari Ester Lambey itu mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Boven Digoel dan maju dalam Pilkada  Boven Digoel, berpasangan dengan Marcelino Yamkondo. 

Akhirnya kedua keluar sebagai pemenang dan kemudian dilantik menjadi Bupati serta Wakil Bupati pertama Kabupaten Boven Digoel periode 2005-2010.

KPU Papua Selatan menerima berkas dokumen persyaratan calon wakil gubernur Yusak Yaluwo
KPU Papua Selatan menerima berkas dokumen persyaratan calon wakil gubernur Yusak Yaluwo (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Pada tahun 2011 ia pernah tersandung kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar, dikutip dari acch.kpk.go.id.

Dan 19 Januari tahun 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yusak dan denda sebesar Rp 250 juta subsidiar 5 bulan kurungan.

Baca juga: Yusak Yaluwo Maju Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Pasca-wafatnya Petrus Safan, KPU Bilang Begini

Pria yang kini berumur 54 tahun itu, pernah bergabung di partai politik Demokrat tahun 2022 dan kini berada di partai politik Golkar. 

Sebelum hijrah ke calon wakil gubernur Papua Selatan, Yusak sempat ikut berkontestasi pada Pemilihan legislatif tingkat Provinsi Papua Selatan Tahun 2024.

Namun, berkat permintaan dan dukungan masyarakat Papua Selatan yang deras, Yusak memberanikan diri untuk ikut bertarung di Pilkada Provinsi Papua Selatan tahun 2024-2029. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved