Perlu diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 lalu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di semua TPS yang ada di Provinsi Papua.
Tak hanya itu, MK dalam putusannya juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai.
Saat ini, KPU Papua telah melakukan tahapan PSU, yakni menerima pendaftaran calon wakil gubernur Papua pengganti Yeremias Bisai dari paslon nomor urut 1.
PDI Perjuangan restui kader Golkar dampingi Benhur Tomi Mano
PDI Perjuangan memasangkan Constant Karma sebagai calon wakil gubernur mendampingi Benhur Tomi Mano pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua, Agustus mendatang.
Dua mentan pejabat publik itu akan menghadapi Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen.
Ini merupakan misi kemenangan tertunda Benhur sebagai Gubernur Papua, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai wakilnya, serta menggugurkan hasil Pilkada 2024.
MK lalu memutuskan agar dilakukan PSU untuk Pilkada Gubernur Papua.
Di sisi lain, Mathius-Aryoko akan berupaya memaksimalkan kesempatan kedua ini untuk membalikkan keadaan.
Benhur Tomi Mano, jagoan PDI Perjuangan, sebelumnya berpasangan dengan Yermias Bisai harus merelakan kemenangannya dibatalkan.
Dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi, Yermias terbukti melanggar hal administrasi dalam tahapan pilkada sehingga didiskualifikasi.
Sementara itu, evaluasi besar diyakini terjadi di kubu Mathius-Aryoko yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Baca juga: Drama PSU Pilkada Gubernur Papua: Rekomendasi PDIP bagi Constan Karma Dampingi BTM dari Balik Jeruji
Koalisi besar yang awalnya diprediksi bisa melenggang mudah ke singgasana Papua 1, justru tumbang di tangan PDI-Perjuangan.
Pada penetapan KPU Papua, 14 Desember 2024, Benhur-Yermias (nomor urut 1) meraih 269.970 suara atau 50,7 persen.
Perolehan ini unggul 7.193 suara dari pasangan calon nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen.