Laporan Wartawan TribunPapua, Yulianus Magai
TRIBUNPAPUA.COM, JAYAPURA - Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya buka suara mengenai hak memilih mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak Numfor.
Rektor Uncen, Dr. Oscar Oswald Wambrauw mengatakan pelaksanaan KKN aqdalah agenda akademik, maka pihaknya tak bisa tunda.
“Pelaksanaan KKN adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh universitas bagi seluruh mahasiswa. Jadi ini adalah kalender akademik, kami tidak bisa tunda, proses KKN tahun ini berlangsung dari tanggal 18 Juni hingga 22 Agustus 2025," kata Oscar Wambrauw di Kota Jayapura, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Agus Fatoni Dituding Cawe-cawe PSU Pilkada Papua, Massa Desak Pusat Ganti Pj Gubernur
Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, pihak Uncen telah mengirim surat resmi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Papua agar mahasiswa yang sedang menjalankan KKN dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya di lokasi KKN.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua agar mahasiswa KKN bisa melaksanakan pemungutan suara di Kabupaten Biak Numfor,” tambah Oscar.
Namun, balasan dari KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemungutan suara hanya bisa dilakukan di lokasi sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar.
“Dengan demikian, mahasiswa yang sedang KKN tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada PSU yang berlangsung di lokasi mereka berada,” jelas Rektor Oscar.
Oscar menegaskan Uncen tetap menjalankan kegiatan akademik KKN sesuai dengan kalender yang sudah ditetapkan, dan pihaknya menghormati ketentuan penyelenggaraan pemilu yang berlaku.
“Kegiatan KKN ini adalah agenda akademik tahunan yang sudah menjadi jadwal tetap di universitas, dan kami mengikuti aturan yang ada terkait pemungutan suara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia KKN, Dr. Yusak Elisa Reba, menjelaskan panitia telah melakukan berbagai upaya agar hak pilih mahasiswa tetap terlindungi, namun tetap harus mengikuti ketentuan resmi dari KPU.
Baca juga: Komisi Yudisial Papua Laporkan 4 Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim
“Kami sudah mengirim surat dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Namun, sesuai aturan, mahasiswa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat KKN. Informasi ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Yusak Elisa.
Ia menambahkan panitia sangat memperhatikan hak politik mahasiswa dan sudah melakukan langkah-langkah koordinasi maksimal dengan pihak penyelenggara pemilu.
“Meskipun mahasiswa tidak bisa memilih di lokasi KKN, kami memastikan semua sudah diinformasikan dengan baik dan kami mengikuti ketentuan dari KPU,” pungkas Yusak Elisa. (*)