Kamis, 7 Mei 2026

Pemkab Biak Numfor

Semua Pejabat Kabupaten Biak Diminta Patuhi LHKPN

Pelaporan LHKPN dimaksudkan untuk menggambarkan secara transparan kondisi kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
LAPORAN LHKPN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi,. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, kembali mengingatkan seluruh bendahara pengelola keuangan dan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Biak Numfor agar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut ia sampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa, yang disampaikan pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) awal tahun 2026 lalu.

Gunadi menegaskan, penyampaian LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

“Penyampaian LHKPN ini merupakan kewajiban bagi para bendahara dan pejabat penyelenggara negara, dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Gunadi saat ditemui media di Biak, Sabtu (17/1/2026)

Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca juga: Markus Mansnembra Perintahkan RSUD Biak Numfor Utamakan Keselamatan Nyawa Pasien

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap seluruh bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dapat segera membuat akun dan menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

Dalam proses pelaporan tersebut, kata Gunadi, para bendahara dapat didampingi oleh Inspektorat Daerah yang menangani Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yakni program KPK yang berfungsi memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Total bendahara pengeluaran dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Daerah Biak Numfor berjumlah 52 orang. Semuanya diharapkan dapat menyampaikan laporan kekayaan paling lambat 31 Maret 2026,” katanya

Gunadi juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN sangat berpengaruh terhadap penilaian MCP KPK. Ia menyebut, pada tahun 2025 Kabupaten Biak Numfor masih berada di zona kuning. 

“Kalau ada bendahara yang tidak melaporkan LHKPN, tentu akan berdampak pada penurunan nilai MCP KPK. Padahal, target kita tahun ini adalah naik ke zona hijau,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 lalu, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh bendahara dan penyelenggara negara di Biak Numfor telah mencapai 100 persen. 

Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan pada tahun 2026.

Gunadi berharap seluruh bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah Biak Numfor dapat bersikap serius dan bertanggung jawab dalam melaporkan LHKPN. Ia juga meminta agar setiap kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan segera disampaikan untuk mendapatkan pendampingan dari Inspektorat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved