Minggu, 12 April 2026

Pemkab Mimika

Pemerintah Mimika Wajibkan Semua Pegawai Bawa Botol Minum Isi Ulang

Ia juga mempromosikan program bank sampah yang baru diluncurkan. Melalui bank sampah tersebut, warga bisa menabung sampah d

Tribun-Papua.com
SAMPAH DI MIMIKA - DLH Mimika menggelar sosialisasi Perbup No 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik wadah/kemasan makanan di Mimika, Kamis, (4/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Perbup Pembatasan Plastik: Pemkab Mimika memberlakukan Perbup No 37/2025 untuk membatasi sampah plastik di kegiatan resmi.
  • Tumbler Wajib: Aturan mewajibkan penggunaan tumbler dan melarang botol plastik sekali pakai di semua rapat.
  • Masalah Serius: Kebijakan ini merespons 165 ton sampah harian dan sanksi KLHK akibat metode open dumping.
  • Inovasi: Mimika membangun sistem pengolahan terkontrol dan meluncurkan program bank sampah tukar sembako.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mulai menerapkan aturan pembatasan sampah plastik dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan. 

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik wadah/kemasan makanan, minuman dari bahan plastik dan pengenalan aplikasi kios sampah. 

Kepala Seksi Pengendalian Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Albertho R Asmuruf menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diberlakukan adalah kewajiban menggunakan tumbler atau botol minum isi ulang, menggantikan penggunaan botol plastik sekali pakai.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Siapkan Penertiban Jelang Natal dan Tahun Baru

“Setiap rapat atau kegiatan sosialisasi tidak lagi menggunakan botol plastik. Semua harus membawa tumbler dari rumah masing-masing,” ujar Albertho Asmuruf saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Kamis, (4/12/2025). 

Dengan adanya kebijakan itu maka penyelenggara kegiatan kini wajib menyediakan dispenser sebagai tempat isi ulang. Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lebih tegas bagi yang tidak mematuhi.

Selain aturan internal pemerintah, sanksi juga akan diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan pengurangan sampah plastik. "Selama ini, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mimika mencapai 95 hingga 165 ton per hari," ungkapnya. 

Baca juga: Polda Papua Masuk Sejumlah Sekolah Untuk Lindungi Pelajar Dari Narkoba

Kondisi ini membuat situasi lebih buruk karena sistem pengelolaan sampah di TPA masih menggunakan metode open dumping. Bahkan pemerintah dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait situasi itu.

“Untuk mengatasi itu, di akhir tahun ini kami sedang membangun sistem pengolahan terkontrol di TPA. Selain membatasi, tujuan kami juga adalah mendaur ulang sampah,” jelasnya.

Ia juga mempromosikan program bank sampah yang baru diluncurkan. Melalui bank sampah tersebut, warga bisa menabung sampah dan menukarnya dengan kebutuhan pokok. Program ini bekerja sama dengan kelurahan dan kampung, serta telah berjalan di 22 kelurahan/kampung pada enam distrik di wilayah Kota Timika.

Baca juga: Masyarakat Adat Meepago Nyatakan Siap Dukung Pembangunan di Papua Tengah

Sebelumnya bank sampah bekerja sama dengan BNI sehingga sampah keluarga ditukar menjadi uang, dan kini ditukar dengan sembako. Seluruh proses pengelolaan akan dibuat berbasis aplikasi agar mudah dipantau.

Selain pembatasan penggunaan botol plastik, pemerintah juga mulai mengurangi penggunaan kantong belanja sekali pakai dengan mendorong masyarakat memakai tas belanja berbahan ramah lingkungan. 

Sampah plastik yang terkumpul selanjutnya akan diolah menjadi berbagai produk, seperti paving block, batako, hingga bahan bakar alternatif.

Baca juga: Tiba di Jayapura, Jefferdian Fokus Benahi Internal Kejati Papua Sebelum Ambil Langkah Strategis

“Peraturan bupati mengenai pembatasan sampah plastik sudah resmi berlaku sejak 5 Juli. Kami mulai sosialisasi dari ASN, kemudian sekolah, rumah ibadah, hingga pelaku usaha,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved