Senin, 18 Mei 2026

Mimika

Pasca Pemalangan 2 SMA, Bupati Mimika: Pembayaran Lahan Wajib Putusan Pengadilan

Penegasan tersebut disampaikan bupati menyusul aksi pemalangan SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SD Negeri Inauga, dan beberapa

Tayang:
Tribun-Papua.com
KABUPATEN MIMIKA - Bupati Mimika Johannes Rettob memimpin rapat bersama para pemangku kepentingan di Perumahan Bupati, SP 3, Kabupaten Mimika, Rabu (14/1/2026). Rapat ini membahas aksi pemalangan sejumlah aset oleh kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Pemalangan: Warga menyegel SMA Negeri 1, SMA Negeri 7, dan SDN Inauga terkait sengketa lahan.
  • Syarat Bayar: Bupati Johannes Rettob menegaskan pembayaran lahan wajib melalui putusan pengadilan (inkrah).
  • Larangan Segel: Pemerintah melarang pemalangan sekolah karena mengganggu proses belajar-mengajar siswa.
  • Jalur Hukum: Warga yang mengeklaim hak ulayat diminta menggugat ke pengadilan, bukan menutup fasilitas umum.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Bupati Mimika, Provinsi Papua, Johannes Rettob menegaskan bahwa pembayaran lahan dua SMA dan satu SD yang dipalang pemilik ulayat, harus berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut disampaikan bupati menyusul aksi pemalangan SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SD Negeri Inauga, dan beberapa titik lainnya yang dilakukan oleh Meki Jitmau bersama sejumlah rekannya, Rabu (14/1/2026).

Johannes Rettob mengatakan, aksi pemalangan dilakukan dengan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh pihak tertentu.

Baca juga: BMKG Prediksi 16 Wilayah di Mimika Akan Berawan

Pasca kejadian tersebut, Pemkab Mimika langsung menggelar pertemuan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Bagian Hukum, Kesbangpol, Pengelola Aset Daerah, kuasa hukum pemerintah daerah, serta Pengadilan Negeri Mimika.

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa sama selama ini beberapa pihak kerap menggugat sejumlah aset milik pemerintah daerah dengan aksi pemalangan, di antaranya Pangkalan PPI Pomako, SMA Negeri 1 Mimika, Kantor Bupati Lama SP 5, SD Inpres Sempan Barat, lokasi rumah DPRK, SMP Negeri 7, serta Kantor Damkar SP 2.

Dari tujuh objek lahan yang disengketakan, lima di antaranya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Sementara perkara lahan Kantor Damkar SP 2 dinyatakan gugur karena penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sedangkan lahan di PPI Pomako dimenangkan oleh pihak penggugat.

Baca juga: Gibran Batal Mendarat di Tengah Ancaman Peluru Pemberontak Yahukimo Papua Pegunungan

Selain itu, masih terdapat sejumlah titik lahan lain di Kabupaten Mimika yang kerap dipersoalkan terkait pembayaran oleh pemerintah, dengan pola tuntutan yang hampir serupa.

Johannes Rettob menegaskan, pemerintah selalu melakukan kajian dan evaluasi sebelum mengambil keputusan, termasuk dalam hal pembayaran lahan.

"Kalau memang tanah itu harus dibayar dan ada dasar hukumnya, tentu kita bayar. Tapi kalau tidak, silakan tempuh jalur hukum. Gugat pemerintah ke pengadilan, dan pembayaran akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan," ujar Johannes Rettob di Perumahan Bupati, SP 3, Mimika, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, sengketa lahan di Mimika hampir terjadi setiap tahun, bahkan tidak jarang gugatan diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Kamis 15 Januari 2026: Waropen Hujan Sedang di Siang Hari

"Kita akan telusuri dan berhati-hati, karena ada juga pihak yang sebenarnya tidak berkepentingan tetapi ikut menggugat. Data sudah ada. Saya minta semua yang terlibat untuk mundur dan tidak mengulangi hal ini, "tegasnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved