Puasa Ramadan
Pemkab Mimika Tiadakan Apel Gabungan Selama Ramadan 1447 H
"Mulai hari ini kami dari Bagian Humas dan Protokoler menyampaikan kepada kita semua bahwa edarannya nanti kami sampaikan terkait
Ringkasan Berita:
- Pemkab Mimika meniadakan apel pagi gabungan selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan puasa.
- Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan disampaikan langsung oleh Plt Kabag Humas dan Protokol Mimika pada Senin (23/2/2026).
- Selain peniadaan apel, Pemkab Mimika juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Apel pagi gabungan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, ditiadakan sementara waktu selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa pada Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mimika, Moses Yarangga pada Senin (23/2/2026) menyampaikan informasi tersebut pada pukul 07.40 WIT.
Ia mengatakan apel gabungan maupun apel di masing-masing instansi untuk sementara tidak dilaksanakan.
Baca juga: Sekda Jayawijaya Kumpul OPD di Satu Ruangan Atasi Sinyal Lemot Demi Lapor LPPD
"Mulai hari ini kami dari Bagian Humas dan Protokoler menyampaikan kepada kita semua bahwa edarannya nanti kami sampaikan terkait sementara waktu apel gabungan maupun apel instansi tidak dilaksanakan," ujarnya di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 Kabupaten Mimika.
Nampak pada pukul 07.55 WIT, para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bersiap-siap di lapangan dengan berseragam lengkap, topi dan papa nama. Namun tidak diadakan apel pagi gabungan.
Sekedar informasi, apel gabungan diadakan setiap hari Senin di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Pada Pukul 08.00-09.00 WIT.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Surat Edaran Bupati Segera Terbit: Selasa dan Jumat Jadi Hari Bersih Kota di Jayawijaya
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/205/SET/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada Bulan Ramadhan 1447 H tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 H.
Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut:
Jam kerja
Baca juga: Advokat Bongkar Skandal Gaji ASN Yalimo yang Ludes Dikuras Oknum Bank Papua
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00–15.00 WIT
Tribun-Papua.com
Pemkab Mimika
ASN Mimika
Bupati Mimika
Kantor Bupati Mimika
Wakil Bupati Mimika
Info Mimika
Diskominfo Mimika
Kadiskominfo Mimika
Ramadan 2026 di Mimika
Mimika
| Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah Jumat 9 April 2021 untuk Wilayah Jayapura Papua |
|
|---|
| Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah Kamis 8 April 2021 untuk Wilayah Jayapura Papua |
|
|---|
| Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah Rabu 7 April 2021 untuk Wilayah Jayapura Papua |
|
|---|
| Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah Selasa 6 April 2021 untuk Wilayah Jayapura Papua |
|
|---|
| Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 H Idul Fitri pada Jumat 22 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sakjdjasdklasdkjlasda.jpg)