Jumat, 17 April 2026

Puasa Ramadan

Pemkab Mimika Tiadakan Apel Gabungan Selama Ramadan 1447 H

"Mulai hari ini kami dari Bagian Humas dan Protokoler menyampaikan kepada kita semua bahwa edarannya nanti kami sampaikan terkait

Tribun-Papua.com
PEMKAB MIMIKA - Nampak suasana di Halaman Pusat Pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Senin (23/2/2026). Apel pagi di lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika ditiadakan sebagai bagian dari menghormati umat Muslim yang menjalankan puasa. (Feronike Rumere). 

Hari Jumat: Pukul 08.00–15.30 WIT

Waktu istirahat

Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 12.00–12.30 WIT

Hari Jumat: Pukul 12.00–13.00 WIT

Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk meniadakan kegiatan apel gabungan maupun apel di instansi masing-masing hingga berakhirnya Bulan Ramadhan.

Baca juga: Tepis Tagihan 700 Juta, TPNPB Sebut Ada Oknum Catut Logo untuk Peras Perusahaan

Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Ramadhan 1447 H atau 19 Februari 2026 hingga berakhirnya Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Timika pada 19 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Berbeda halnya dengan ASN di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Mereka tetap melakukan apel pagi seperti biasanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved